Tingkat bunga wajar dalam simpanan jenis rupiah tercatat 7% dan valuta asing 1,50% di bank umum. Sedangkan di BPR tercatat 9,50% untuk rupiah dan 1,50% untuk valuta asing.
"Tingkat bunga wajar tersebut dalam periode 15 September sampai 14 Januari 2014," kata Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko, Salusra Satria dalam siaran persnya, Minggu (15/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang ditetapkan LPS," tutup Salusra.
(dru/zlf)











































