Wah, Bos BRI Rela 'Blusukan' Temui Pensiunan yang Berunjuk Rasa

Wah, Bos BRI Rela 'Blusukan' Temui Pensiunan yang Berunjuk Rasa

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2013 10:22 WIB
Wah, Bos BRI Rela Blusukan Temui Pensiunan yang Berunjuk Rasa
Foto: TMC Polda Metro Jaya
Jakarta - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sofyan Basir rela turun ke jalan untuk menemui pengunjuk rasa yang berbondong-bondong mendatangi kantor pusat BRI.

Para pendemo ini, Rabu (18/9/2013) mendatangi kantor pusat BRI dan melakukan aksi demo. Pendemo merupakan pensiunan BRI yang mengeluhkan soal pembayaran pensiunan. Sofyan Basir sendiri menjamin para pensiunan ini mendapatkan haknya.

Melalui Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali, berdasarkan perundang-undangan pasal 167 UU No 13 Tahun 2003, perseroan mempunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan besaran pesangon sesuai ketentuan pasal 156 UU 13/2003.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasar UU itu, dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal sebagai implementasi dari UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," jelas Ali seperti dalam penjelasannya, Rabu (18/9/2013).

Ali mengungkapkan, penerbitan Surat Keputusan Direksi BRI di atas bukan keputusan sepihak. Sebab, manajemen telah melibatkan pihak terkait yang berkompeten antara lain Kemenakertrans, Dana Pensiun BRI, Aktuaris, dan DPLK BRI serta telah mendapat legal opinion dari Kemenakertrans.

Dikatakan Ali, BRI sebelumnya telah melakukan analisa dan penilaian yang mendalam dan menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang telah diterima oleh para pensiunan saat ini. BRI dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam 3 (tiga) kondisi hasil yang berbeda.

"Yakni, jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya (Kompensasi) akan dibayar oleh BRI. Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan Kompensasi kepada pensiunan. Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," papar Ali.

Ali mengatakan, dari hasil perhitungan, manajemen telah menetapkan dan membayarkan selisih kurang atas besaran manfaat pensiun dibanding dengan pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang. Sebab itu, BRI kemudian membayarkan kepada 988 pensiunan yang berhak dari keseluruhan sebanyak 7.546 orang pensiunan.

"Mereka yang pensiun normal mulai 25 Maret 2003 sampai dengan 31 Desember 2012 telah mendapat sebesar Rp 28,321 Miliar," ujar Ali.

BRI juga telah  memberikan pemahaman kepada seluruh pensiunan terkait implementasi Surat Keputusan Direksi BRI itu.

"Perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perwakilan pensiunan yang tergabung dalam Komisaris Daerah (Komda) Pengurus Pensiunan (PP) BRi Selindo, disertai penjelasan dari pihak – pihak yang berkompeten seperti Aktuaris, Dana Pensiun BRI dan DPLK BRI," kata Ali.

Ali mengungkapkan, BRI juga telah membuka contact center untuk memberikan kesempatan bagi pensiunan untuk mengkonfirmasi maupun klarifikasi terkait perbedaan pemahaman atau penafsiran atas ketentuan perundang-undangan tersebut.

"Sosialisasi dan beberapa kali dialog, dimana perwakilan pensiunan seluruh Indonesia diterima langsung oleh manajemen BRI, telah dilakukan antara lain di Kantor Pusat BRI Jakarta (8/3/13 ), Kanwil BRI Semarang (24/4/13) dan beberapa kesempatan yang lain," jelas Ali.

Bahkan Kemenakertrans siap menjadi fasilitator dalam kesalahpahaman ini. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengatakan siap dan bahkan sudah menjadwalkan mediasi antara pensiunan BRI yang menuntut pesangon dengan manajemen BRI, pada Selasa 16 September 2013 kemarin, akan tetapi ajakan ini tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak pensiunan, dan tetap melaksanakan aksi turun ke jalan hari ini.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads