Timwas Century Minta Bank Mutiara Segera Bayar Dana Nasabah Antaboga

Timwas Century Minta Bank Mutiara Segera Bayar Dana Nasabah Antaboga

- detikFinance
Rabu, 18 Sep 2013 17:28 WIB
Timwas Century Minta Bank Mutiara Segera Bayar Dana Nasabah Antaboga
Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) meminta Direksi PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) untuk segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

Bank Mutiara diminta mematuhi proses hukum dan segera menggelontorkan dana internal untuk mengganti dana nasabah yang mencapai Rp 41 miliar.

Demikian hasil Rapat Timwas Century yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Rapat tersebut dihadiri Sekjen Kementerian Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara, dan Forum Nasabah Antaboga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikFinance dari laman www.dpr.go.id, Rabu (18/9/2013), kesimpulan tersebut lahir dari desakan bertubi-tubi yang dilayangkan para anggota Timwas secara bergantian kepada Dirut Bank Mutiara untuk segera menyusun skema pembayaran dana nasabah yang terkatung-katung selama hampir 5 tahun.

Kecuali F-PD, anggota lainnya dari F-PG, F-PKS, F-PDI Perjuangan, dan F-PAN mendesak Direksi Bank Mutiara untuk menjalankan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Isi putusan tersebut agar dana nasabah Bank Century segera dibayarkan.

Alhasil, Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro pun berjanji untuk segera membayar dana nasabah Antaboga sesuai putusan MA. Namun Sukoriyanto meminta waktu untuk membuat skema pengembalian dana dalam 1 sampai 2 pekan ke depan. Sukoriyanto dikabarkan siap menggelar jumpa pers terkait putusan tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp 41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi namun kandas juga.

Sesuai perintah MA, Bank Mutiara harus mengembalikan uang kepada 27 nasabah tersebut yaitu:

1. Go Linawati sebesar Rp 450 juta dan denda
2. Erwin Supandi sebesar Rp 300 juta dan denda
3. Adji Chandra sebesar Rp 1,232 miliar dan denda
4. Paulin Chiarief sebesar Rp 900 juta dan denda
5. Hermawan Sasmita sebesar Rp 800 juta dan denda
6. Azam Hisyam sebesar Rp 2,162 miliar dan denda
7. Chia Nay Tjiang sebesar Rp 1,150 miliar dan denda
8. Setyo Budi sebesar Rp 3,5 miliar dan denda
9. Retno Fatmawati sebesar Rp 1,1 miliar dan denda
10. Indah Yunitawati sebesar Rp 150 juta dan denda
11. Ririn Apriyanti sebesar Rp 130 juta dan denda
12. Triyono sebesar Rp 1 miliar dan denda
13. Tan Djoen Lan sebesar Rp 150 juta dan denda
14. Indarto Gunawan Teh sebesar Rp 400 juta dan denda
15. Oei Tjin Tjwan sebesar Rp 6,3 miliar dan denda
16. Surjati Anneke Kosasih sebesar Rp 300 juta dan denda
17. Yuwono Wibowo sebesar Rp 2,6 miliar dan denda
18. Budianto Sanjaya sebesar Rp 1,45 miliar dan denda
19. Yuniati Raharjo sebesar Rp 1,45 miliar dan denda
20. Nurhaida Rp 150 juta dan denda
21. Djie Ping Nio sebesar Rp 1 miliar dan denda
22. Tio Lilu sebesar Rp 1 miliar dan denda
23. Irawan Santoso sebesar Rp 1,35 miliar dan denda
24. Oei Handoko Prasetyo sebesar Rp 6,3 miliar dan denda
25. Santoso Arya sebesar Rp 3,920 miliar dan denda
26. Kuncoro Arya sebesar Rp 1,05 miliar dan denda
27. Adi Santoso sebesar Rp 293 juta dan denda

(ang/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads