Salah satu agen di perusahaan asuransi ternama yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan jika melihat kasus yang menimpa Dul dan klaim asuransinya tidak bisa dicairkan karena Dul melanggar aturan yang diatur juga dalam polis asuransi.
"Kenapa klaim asuransi kecelakaan Dul tidak dapat diklaim atau dibayar oleh pihak asuransi yang digunakannya, karena yang bersangkutan (Dul) terlibat kasus pelanggaran hukum negara yaitu berkendara tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan masih di bawah umur," katanya kepada detikFinance, Jumat (27/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas polis. Ada pula tindakan kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang termasuk peserta yang dijalankan oleh pihak berwenang," jelasnya.
Ditambahkannya, jadi dalam kasus Dul ini, dul diduga melakukan pelanggaran hukum, karena mengemudikan mobil di bawah umur dan sudah pasti dia tidak memiliki SIM.
"Belum lagi jika dipengadilan dia terbukti bersalah, selain itu kasusnya dia sudah masuk dalam ranah hukum yang bisa mengakibatkan dirinya dihukum," ucapnya.
Ia mengkhawatirkan, jika kasus ini justru berdampak pada si perusahaan asuransi yang meng-cover Dul.
"Sebagian orang awam pasti menganggap pihak asuransi penipu dan tudingan lainnya, cuma bagi perang yang paham, perusahaan asuransi hanya menjalankan aturan yang ada, dan di manapun aturan asuransi seperti itu. Ada orang, ikut asuransi kebakaran lalu rumahnya dibakar sendiri biar asuransinya cair, itu kan pelanggaran namanya, ya itu salah satu contohnya," katanya.
(rrd/ang)










































