Ketua AAJI Hendrisman Rahim menyarankan agar tertanggung membawa persoalan ini ke
Badan Media Asuransi Indonesia (BMAI). Ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi.
"Untuk kondisi sekarang, di mana terjadi perselisihan sebaiknya dibawa ke BMAI," ungkapnya kepada detikfinance, Jumat (27/9/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BMAI merupakan badan independen yang nantinya akan membantu penyelesaian persoalan dari kedua belah pihak. BMAI, menurut Hendrisman biasanya akan memulai proses dengan kajian klausul atau aturan yang telah menjadi kesepakatan.
"Kan sebelum ada kesepakatan, ada aturan yang tertera. Harusnya tertanggung dan perusahaan harus benar-benar paham. Itu harus clear sejak awal. Mungkin banyak tertanggung yang tidak paham hukum. Makanya harus ditanyakan sampai benar-benar mengerti soal aturannya. Itu akan dilihat dulu," jelasnya.
Kemudian kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mencari jalan tengah. Ia mengatakan BMAI menyediakan jasa mediasi secara gratis. Baik tertanggung atau pun perusahaan dapat mengajukan sesegera mungkin untuk persoalan yang dihadapi.
"Pengajuannya benar-benar tidak susah. Tertanggung dalam hal ini Dul misalnya dapat mengajukan, kemudian lanjut untuk mediasi. Kemudian dicari penyelesaiannya," kata Hendrisman.
Sementara itu terkait Dul yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengenderai mobil, menurutnya juga harus mengacu dari kesepakatan. Meskipun di satu sisi Dul dinilai ceroboh karena telah melanggar aturan lalu lintas, namun tetap harus dikembalikan ke kesepakatan.
"Tetap harus liat perjanjiannya. Kadang memang ada perusahaan yang tidak mencantumkan aturan pelanggaran lalu lintas karena dianggap sudah diketahui secara umu. Tapi kalau disebutkan di sana perusahaan harus bayar, ya bayar. Jadi ini kan perlu clear. Biar jelas, makanya dibawa ke BMAI," jawabnya.
(mkl/ang)











































