Klaim Asuransi Tak Cair, Ahmad Dhani Diminta Lapor ke OJK

Klaim Asuransi Tak Cair, Ahmad Dhani Diminta Lapor ke OJK

- detikFinance
Jumat, 27 Sep 2013 09:23 WIB
Klaim Asuransi Tak Cair, Ahmad Dhani Diminta Lapor ke OJK
Jakarta - Santernya pemberitaan soal ditolaknya klaim asuransi atas pembiayaan pengobatan Abdul Qodir Jaelani (AQJ) yang merupakan putra musisi Ahmad Dhani mengundang perhatian pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang menaungi hal-hal yang berkaitan dengan investasi tak terkecuali asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly Pardede mengatakan, jika memang benar Ahmad Dhani merupakan pemegang polis dari asuransi Prudential namun klaimnya tidak dibayarkan, pihaknya meminta Dhani untuk lapor ke OJK.

“Kalau memang benar begitu, ya coba Dhani melapor ke OJK dulu, nanti coba kita lihat seperti apa yang sebenarnya supaya kita juga bisa melindungi,” kata Dumoly kepada detikFinance, di Jakarta, Jumat (27/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dalam setiap investasi seperti asuransi pasti sebelumnya ada persyaratan mengenai hak dan kewajiban. Tak hanya itu, asuransi juga banyak jenisnya sehingga perlu diketahui lebih jelas jenis asuransi apa yang diambil. Untuk itu, perlu dikaji kembali apa saja perjanjian yang telah dibuat atas asuransi ini.

“Tidak bisa disimpulkan begitu saja ya karena kan asuransi itu macam-macam jenisnya ada investasi, konvensional, dan lain-lain. Nah, beda asuransi kan beda juga klaimnya. Mungkin perlu dilihat kembali syarat-syaratnya sehingga tahu unsur-unsur kejadian apa yang klaimnya bisa dibayar dan lain sebagainya,” terangnya.

Dia menegaskan, OJK tidak bisa bertindak lebih jauh jika memang tidak ada laporan langsung terkait masalah ini.

“OJK kan hanya pengawas, mengawasi, nah kalau urusannya tidak bayar klaim ya silakan langsung ke pihak bersangkutan. Kecuali ada pengaduan baru bisa kita proses,” kata Dumoly.

Sebelumnya, Ahmad Dhani masih mempertanyakan mengapa asuransi menolak mengganti biaya berobat Dul di rumah sakit. Menurut Dhani alasan pihak asuransi tak kuat.

Dhani menyebut asuransi menolak membayar ganti rugi karena Dul termasuk dalam kasus pelanggaran hukum. Namun hal itu disanggah Dhani.

"Saya sangat menyesalkan kenapa asuransi tidak mau membayar. Pihak mereka beralasan ini adalah pelanggaran hukum, sementara mereka belum membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran hukum," papar Dhani.

Dhani mengaku cukup terkejut dengan penolakan tersebut. Menurut Dhani, biaya berobat Dul mencapai Rp 500 juta rupiah.

"Kabar (penolakan) itu saya terima sudah dua hari yang lalu," tambahnya.

Bos RCM itu juga mengancam akan menempuh jalur hukum bila pihak asuransi tak juga mengganti biaya pengobatan anak ketiganya itu.

"Kita sudah memberikan surat, jika tidak bisa memberikan bukti ini sebagai pelanggaran hukum kita akan menuntut secara hukum juga," paparnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads