Asuransi Dul Tak Cair, Prudential: Kalau Memenuhi Syarat Pasti Kami Bayar

Asuransi Dul Tak Cair, Prudential: Kalau Memenuhi Syarat Pasti Kami Bayar

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 27 Sep 2013 13:43 WIB
Asuransi Dul Tak Cair, Prudential: Kalau Memenuhi Syarat Pasti Kami Bayar
Jakarta - Klaim asuransi kecelakaan anak bungsu musisi Ahmad Dhani yaitu Abdul Qodir Jaelani atau dipanggil Dul, belum cair. Nilai klaim yang mencapai Rp 500 juta akan cair bila persyaratan terpenuhi.

Demikian disampaikan Corporate Marketing & Communications Director PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Nini Sumohandoyo saat ditemui di acara diskusi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di The Plaza Office Tower, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

"Mohon maaf. Yang penting begini saja, kan ada polis kontrak itu antara dua belah pihak, ada persyaratan ada ketentuan, itu kan semuanya tertuang di situ. Apabila semua itu dipenuhi pasti akan kita bayar, itu yang pasti. Jangankan Rp 500 juta, lebih dari itu juga asal sesuai persyaratan pasti kita bayar," kata Nini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nini menjelaskan. setiap produk asuransi memiliki syarat dan ketentuan dalam klausul kontrak perjanjiannya. Karena itu, Nini tidak bisa menjelaskan secara rinci soal persyaratan umum pencairan klaim asuransi.

"Itu sangat complicated ya, banyak sekali provisi-provisi yang tertera di situ. Kalau tanya secara umum saya rasa saya tidak bisa mengeneralisasikan. Karena di setiap produk itu semua ada peraturan yang lumayan banyak. Semua klaim yang memenuhi persyaratan-persyaratan pasti akan kami bayarkan," terangnya.

Menurutnya, pembayaran klaim bisa dicairkan hanya terkait pada persyaratan dan ketentuan yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Pengjauan sebuah klaim itu pembayarannya mengacu pada kontrak yang telah disetujui oleh kedua pihak. Jika memang sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan polis pasti akan kita bayarkan," kata Nini.

Sebelumnya, Ahmad Dhani masih mempertanyakan mengapa asuransi menolak mengganti biaya berobat Dul di rumah sakit. Menurut Dhani, alasan pihak asuransi tak kuat.

Dhani menyebut asuransi menolak membayar ganti rugi karena Dul termasuk dalam kasus pelanggaran hukum. Namun hal itu disanggah Dhani.

"Saya sangat menyesalkan kenapa asuransi tidak mau membayar. Pihak mereka beralasan ini adalah pelanggaran hukum, sementara mereka belum membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran hukum," papar Dhani.

Dhani mengaku cukup terkejut dengan penolakan tersebut. Menurut Dhani, biaya berobat Dul mencapai Rp 500 juta rupiah. "Kabar (penolakan) itu saya terima sudah dua hari yang lalu," tambahnya.

Sementara seorang agen asuransi di Indonesia menyatakan, klaim asuransi Dul tidak bisa dicairkan karena Dul melanggar aturan yang diatur dalam polis.

"Kenapa klaim asuransi kecelakaan Dul tidak dapat diklaim atau dibayar oleh pihak asuransi yang digunakannya, karena yang bersangkutan (Dul) terlibat kasus pelanggaran hukum negara yaitu berkendara tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan masih di bawah umur," kata agen asuransi yang tidak mau disebut namanya ini.

Menurutnya, dalam setiap polis asuransi di semua perusahaan asuransi dijelaskan, ada beberapa pasal-pasal yang dikecualikan oleh pihak asuransi atau hal-hal yang menyebabkan tidak bisa diklaimnya asuransi bagi seorang nasabah.

"Seperti melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas polis. Ada pula tindakan kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang termasuk peserta yang dijalankan oleh pihak berwenang," jelasnya.

Ditambahkannya, jadi dalam kasus Dul ini, dul diduga melakukan pelanggaran hukum, karena mengemudikan mobil di bawah umur dan sudah pasti dia tidak memiliki SIM. "Belum lagi jika dipengadilan dia terbukti bersalah, selain itu kasusnya dia sudah masuk dalam ranah hukum yang bisa mengakibatkan dirinya dihukum," ucapnya.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads