"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti tekanan inflasi yang cenderung meningkat, current account defisit, dan faktor eksternal lainnya," kata Juru Bicara BI, Difi Johansyah, Minggu (29/9/2013).
Untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika tersebut, maka diperlukan upaya agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga melalui penguatan likuiditas perbankan dengan tetap mempertahankan agar fungsi intermediasi berjalan optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar, ketentuan mengenai GWM di perbankan dibagi menjadi GWM Rupiah dan GWM Valas. GWM Rupiah terdiri atas GWM Primer, GWM Sekunder dan GWM LDR, sementara GWM Valas hanya terdiri dari GWM Primer.
GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SDBI (Sertifikat Deposito Bank Indonesia), SBN (Surat Berharga Negara) dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan sebesar persentase tertentu dari DPK. Perhitungan SDBI sebagai komponen GWM Sekunder mulai diberlakukan pada tanggal 1 oktober 2013.
Dengan adanya penyesuaian ketentuan, Kewajiban GWM Sekunder yang saat ini sebesar 2,5% akan dinaikkan :
- Menjadi 3% dari DPK dalam Rupiah sejak 1 - 31 Oktober 2013.
- Menjadi 3,5% dari DPK dalam Rupiah sejak tanggal 1 November - 1 Desember 2013, dan
- Menjadi 4% dari DPK dalam Rupiah sejak 2 Desember 2013
"GWM LDR adalah GWM tambahan yang jumlahnya dikaitkan dengan intermediasi perbankan (LDR). Penyesuaian dilakukan terhadap batas atas GWM LDR yang diturunkan dari 100% menjadi 92%, sementara batas bawah tetap sebesar 78%," ujar Difi lebih jauh.
Dengan adanya kebijakan ini, bank diharapkan dapat menjaga LDR mereka pada kisaran 78% sampai dengan 92%. Disinsentif batas atas dikenakan kepada bank-bank yang memiliki LDR diatas 92% dengan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) atau CAR kurang dari 14%, sementara disinsentif batas bawah dikenakan kepada bank-bank dengan LDR kurang dari 78%.
"Adapun perhitungan disinsentif untuk pelanggaran terhadap batas atas atau batas bawah dilakukan dengan mekanisme perhitungan yang ditetapkan oleh bank Indonesia," tutup Difi.
(dru/zlf)










































