Berkaca dari Kasus Dul, Ini Tips Pilih Polis Asuransi

Berkaca dari Kasus Dul, Ini Tips Pilih Polis Asuransi

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 30 Sep 2013 17:33 WIB
Berkaca dari Kasus Dul, Ini Tips Pilih Polis Asuransi
Jakarta - Pemahaman masyarakat Indonesia soal asuransi masih sangat minim. Kebanyakan masyarakat menganggap jika kita sudah membayar premi maka segala jenis klaim bisa dibayarkan.

Terkait hal itu, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mencoba memberi pandangan terkait asuransi dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan sebelum membeli produk asuransi.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak menyebutkan, hal yang utama adalah calon nasabah asuransi harus membaca polis asuransi dengan benar dan teliti, klaim apa saja yang bisa dibayar dan tidak. Hal itu sangat 'rawan' sengketa ketika si calon nasabah ini tidak paham betul soal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanyakan kita masih awam soal asuransi tidak seperti negara-negara maju dan kebanyakan tidak membaca polis asuransi dengan benar, ini yang menyebabkan banyak sengketa di kemudian hari," kata Kornelius saat ditemui di kantornya di Permata Kuningan Building, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Selain itu, dia menyebutkan, kenali dulu produk asuransi yang akan diambil apakah sudah terdaftar di otoritas berwenang dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jangan salah, produk-produk asuransi yang dipasarkan itu harus terlebih dahulu harus mendapatkan approval dari otoritas, dulu Bapepam sekarang OJK. Kalau sudah di approve baru bisa dipasarkan kalau belum nggak bisa," ujarnya.

Menurutnya, hal-hal tersebut bisa dilakukan agar terhindar dari yang namanya sengketa-sengketa yang saat ini banyak dialami oleh pemegang asuransi.

"Ini perlu dibahas agar tidak menimubulkan beda pandangan di masyarakat. Oleh karena itu penting bahwa dari pengalaman-pengalaman atau kejadian-kejadian, hal-hal yang mungkin tidak kita catat sebelumnya," kata dia.

Namun, masalah yang timbul belakangan ini bukan berarti semua perusahaan asuransi punya masalah yang sama.

"Kita ingin memberi suatu pencerahan, masyarakat yang sudah beli polis dari perusahaan yang ada di Indonesia agar yang terjadi kejadian akhir-akhir ini jangan khawatir dengan itu, bukan karena satu kejadian maka polis-polis yang lain juga seperti itu. Adanya asuransi tidak dimaksudkan untuk mendorong orang untuk melanggar hukum," katanya.

Untuk itu, jika ada pemegang asuransi yang merasa dirugikan atas klaim-klaim yang tidak dibayarkan, maka bisa melakukan mediasi ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), kemudian ke tingkat arbitrase, dan pengadilan.

"Bisa mediasi ke BMAI, lalu ke tingkat arbitrase, terakhir pengadilan," katanya.

Jika ada yang merasa klaimnya tidak dibayarkan boleh menghubungi BMAI. Ini diharapkan dapat memberikan solusi dan penjelasan mengenai kasus-kasus dari yang tertanggung.

Seperti diberitakan belakangan, terjadi perseteruan antara Ahmad Dhani dan manajemen PT Prudential Indonesia yang sampai saat ini masih terus bergulir. Hal itu terjadi karena Pihak Prudential tidak mau membayar klaim asuransi sejumlah Rp 500 juta atas kecelakaan yang menimpa Dul.

(drk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads