Ini Komentar Para Pelaku Asuransi Atas Kasus Ahmad Dhani dan Prudential

Ini Komentar Para Pelaku Asuransi Atas Kasus Ahmad Dhani dan Prudential

- detikFinance
Selasa, 01 Okt 2013 12:58 WIB
Ini Komentar Para Pelaku Asuransi Atas Kasus Ahmad Dhani dan Prudential
Jakarta -

Bisa jadi ini alasan klaim ditolak

Salah satu agen di perusahaan asuransi ternama yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan jika melihat kasus yang menimpa Dul dan klaim asuransinya tidak bisa dicairkan karena Dul melanggar aturan yang diatur juga dalam polis asuransi.

"Kenapa klaim asuransi kecelakaan Dul tidak dapat diklaim atau dibayar oleh pihak asuransi yang digunakannya, karena yang bersangkutan (Dul) terlibat kasus pelanggaran hukum negara yaitu berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih di bawah umur," katanya kepada detikFinance, Jumat (27/9/2013).

Menurutnya dalam setiap polis asuransi disemua perusahaan asuransi dijelaskan ada beberapa pasal-pasal yang dikecualikan oleh pihak asuransi atau hal-hal yang menyebabkan tidak bisa diklaimnya asuransi bagi seorang nasabah.

"Seperti melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas polis. Ada pula tindakan kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang termasuk peserta yang dijalankan oleh pihak berwenang," jelasnya.

Ditambahkannya, jadi dalam kasus Dul ini, dul diduga melakukan pelanggaran hukum, karena mengemudikan mobil di bawah umur dan sudah pasti dia tidak memiliki SIM.

"Belum lagi jika di pengadilan dia terbukti bersalah, selain itu kasusnya dia sudah masuk dalam ranah hukum yang bisa mengakibatkan dirinya dihukum," ucapnya.

Ia mengkhawatirkan, jika kasus ini justru berdampak pada si perusahaan asuransi yang meng-cover Dul.

"Sebagian orang awam pasti menganggap pihak asuransi penipu dan tudingan lainnya, cuma bagi perang yang paham, perusahaan asuransi hanya menjalankan aturan yang ada, dan di manapun aturan asuransi seperti itu. Ada orang, ikut asuransi kebakaran lalu rumahnya dibakar sendiri biar asuransinya cair, itu kan pelanggaran namanya, ya itu salah satu contohnya," katanya.

Saran dari asosiasi asuransi

Ketua AAJI Hendrisman Rahim menyarankan agar tertanggung membawa persoalan ini ke
Badan Media Asuransi Indonesia (BMAI). Ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi.

"Untuk kondisi sekarang, di mana terjadi perselisihan sebaiknya dibawa ke BMAI," ungkapnya kepada detikfinance, Jumat (27/9/2013)

Ia mengaku belum mengetahui persoalan Dul secara rinci. Sebab terkait dengan kerhasiaan tertanggung dengan perusahaan. Untuk itu, harusnya tertanggung dapat menempuh jalan mediasi bersama BMAI.

BMAI merupakan badan independen yang nantinya akan membantu penyelesaian persoalan dari kedua belah pihak. BMAI, menurut Hendrisman biasanya akan memulai proses dengan kajian klausul atau aturan yang telah menjadi kesepakatan.

"Kan sebelum ada kesepakatan, ada aturan yang tertera. Harusnya tertanggung dan perusahaan harus benar-benar paham. Itu harus clear sejak awal. Mungkin banyak tertanggung yang tidak paham hukum. Makanya harus ditanyakan sampai benar-benar mengerti soal aturannya. Itu akan dilihat dulu," jelasnya.

Kemudian kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mencari jalan tengah. Ia mengatakan BMAI menyediakan jasa mediasi secara gratis. Baik tertanggung atau pun perusahaan dapat mengajukan sesegera mungkin untuk persoalan yang dihadapi.

"Pengajuannya benar-benar tidak susah. Tertanggung dalam hal ini Dul misalnya dapat mengajukan, kemudian lanjut untuk mediasi. Kemudian dicari penyelesaiannya," kata Hendrisman.

Sementara itu terkait Dul yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengenderai mobil, menurutnya juga harus mengacu dari kesepakatan. Meskipun di satu sisi Dul dinilai ceroboh karena telah melanggar aturan lalu lintas, namun tetap harus dikembalikan ke kesepakatan.

"Tetap harus liat perjanjiannya. Kadang memang ada perusahaan yang tidak mencantumkan aturan pelanggaran lalu lintas karena dianggap sudah diketahui secara umu. Tapi kalau disebutkan di sana perusahaan harus bayar, ya bayar. Jadi ini kan perlu clear. Biar jelas, makanya dibawa ke BMAI," jawabnya.

Ahmad Dhani disarankan minta bantuan OJK

Deputi Komisioner Pengawas Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede mengatakan, jika memang benar Ahmad Dhani merupakan pemegang polis dari asuransi Prudential namun klaimnya tidak dibayarkan, pihaknya meminta Dhani untuk lapor ke OJK.

β€œKalau memang benar begitu, ya coba Dhani melapor ke OJK dulu, nanti coba kita lihat seperti apa yang sebenarnya supaya kita juga bisa melindungi,” kata Dumoly kepada detikFinance, di Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Dia menjelaskan, dalam setiap investasi seperti asuransi pasti sebelumnya ada persyaratan mengenai hak dan kewajiban. Tak hanya itu, asuransi juga banyak jenisnya sehingga perlu diketahui lebih jelas jenis asuransi apa yang diambil. Untuk itu, perlu dikaji kembali apa saja perjanjian yang telah dibuat atas asuransi ini.

β€œTidak bisa disimpulkan begitu saja ya karena kan asuransi itu macam-macam jenisnya ada investasi, konvensional, dan lain-lain. Nah, beda asuransi kan beda juga klaimnya. Mungkin perlu dilihat kembali syarat-syaratnya sehingga tahu unsur-unsur kejadian apa yang klaimnya bisa dibayar dan lain sebagainya,” terangnya.

Pahami asuransi dengan detil sebelum setuju

Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, yang pertama adalah tertanggung harus sangat paham tawaran produk asuransi dari perusahaan asuransi. Apalagi ada bahasa hukum yang tidak bisa dimengerti oleh semua orang.

Bisanya, menurut Hendrisman, tertanggung atau pemegang polis sering bermasalah dalam poin ini. Karena, pihak pemegang polis tidak memahami apa yang menjadi kewajiban dan hak nantinya.

"Itu ada aturannya. Jadi harus clear sejak awal. Tertanggung harus pastikan apa yang nantinya menjadi hak," kata Hendrisman kepada detikFinance, Jumat (27/9/2013)

Hendrisman memastikan, perusahaan asuransi tidak akan berkilah bila memang sudah jadi kewajibannya mencairkan asuransi. Perusahaan asuransi wajib membayar sesuai dengan aturan yang sudah disepakati.

"Perusahaan asuransi pasti akan membayar kewajiban sesuai dengan policy," tegasnya.

Kedua, tertanggung dapat menempuh jalur khusus, kalau seandainya ada ketidakcocokan kesepakatan dengan realita. Ini juga berlaku untuk perusahaan asuransi, bila diketahui pemegang polis sengaja melakukan penipuan untuk mendapatkan pencairan asuransi.

Tips memilih polis asuransi

Pemahaman masyarakat Indonesia soal asuransi masih sangat minim. Kebanyakan masyarakat menganggap jika kita sudah membayar premi maka segala jenis klaim bisa dibayarkan.

Terkait hal itu, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mencoba memberi pandangan terkait asuransi dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan sebelum membeli produk asuransi.

Ketua DAI Kornelius Simanjuntak menyebutkan, hal yang utama adalah calon nasabah asuransi harus membaca polis asuransi dengan benar dan teliti, klaim apa saja yang bisa dibayar dan tidak. Hal itu sangat 'rawan' sengketa ketika si calon nasabah ini tidak paham betul soal ini.

"Kebanyakan kita masih awam soal asuransi tidak seperti negara-negara maju dan kebanyakan tidak membaca polis asuransi dengan benar, ini yang menyebabkan banyak sengketa di kemudian hari," kata Kornelius saat ditemui di kantornya di Permata Kuningan Building, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Selain itu, dia menyebutkan, kenali dulu produk asuransi yang akan diambil apakah sudah terdaftar di otoritas berwenang dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jangan salah, produk-produk asuransi yang dipasarkan itu harus terlebih dahulu harus mendapatkan approval dari otoritas, dulu Bapepam sekarang OJK. Kalau sudah di-approve baru bisa dipasarkan kalau belum nggak bisa," ujarnya.

Menurutnya, hal-hal tersebut bisa dilakukan agar terhindar dari yang namanya sengketa-sengketa yang saat ini banyak dialami oleh pemegang asuransi.

"Ini perlu dibahas agar tidak menimbulkan beda pandangan di masyarakat. Oleh karena itu penting bahwa dari pengalaman-pengalaman atau kejadian-kejadian, hal-hal yang mungkin tidak kita catat sebelumnya," kata dia.

"Kita ingin memberi suatu pencerahan, masyarakat yang sudah beli polis dari perusahaan yang ada di Indonesia agar yang terjadi kejadian akhir-akhir ini jangan khawatir dengan itu, bukan karena satu kejadian maka polis-polis yang lain juga seperti itu. Adanya asuransi tidak dimaksudkan untuk mendorong orang untuk melanggar hukum," katanya.
Halaman 2 dari 6
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads