Deputi Komisioner Pengawas Industri Bidang Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengungkapkan Prudential harus secara rinci menjelaskan isi polis kepada Ahmad Dhani.
"Saya sudah minta Prudential untuk menjelaskan isi polis tersebut. Kondisi dan kriteria polis tersebut perlu dikomunikasikan ke pihak tertanggung (Ahmad Dhani)," kata Dumoly kepada detikFinance, Selasa (1/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa klausul yang perlu dikomunikasikan ke pihak tertanggung. Biarlah diselesaikan pihak tersebut secara baik," ungkapnya.
OJK baru saja mengadakan rapat khusus dengan manajemen PT Prudential Indonesia untuk meminta penjelasan terkait masalahnya dengan pihak Ahmad Dhani. Pertemuan yang membahas sengketa atas tidak cairnya klaim Abdul Qadir Jaelani (Dul) senilai Rp 500 juta ini ternyata dihadiri oleh Direksi Prudential.
(dru/ang)











































