"Itu kan bukan nasabah Bank Mutiara, jadi tidak ada hubungannya. Ya tidak harus dibayar," ungkap Ketua Perbanas Sigit Pramono seperti dikutip, Kamis (3/10/2013).
Seperti diketahui, kasus gugatan nasabah reksa dana Antaboga terhadap Bank Century berlangsung sejak 2010 dengan hasil akhir putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan tersebut memerintahkan Bank Century, saat ini Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp41 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar persoalan dengan nasabah reksa dana Antaboga, Bank Mutiara sendiri sedang masuk masa divestasi atau penjualan sesuai dengan Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dimana perintah UU mewajibkan LPS untuk menjual Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun pada periode 2011-2013. Namun pada tahun keenam, atau tahun depan, LPS dapat menjual perseroan dengan harga terbaik, dalam hal ini bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari Rp 6,7 triliun.
Menurut Sigit, harga penjualan PT Bank Mutiara Tbk akan sulit mencapai Rp 6,7 triliun, sebagaimana dana yang dikeluarkan negara saat menyelamatkannya kala masih bernama Bank Century pada 2008 lalu.
"Karena saat menjual bank yang tadinya bermasalah itu adalah minimalisir kerugian, bukan maksimalisasi keuntungan. Karena kalau tidak kasihan LPS," ucapnya.
Sebelumnya Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) meminta Direksi Bank Mutiara untuk segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
Bank Mutiara diminta mematuhi proses hukum dan segera menggelontorkan dana internal untuk mengganti dana nasabah yang mencapai Rp 41 miliar. Bank Mutiara pun langsung bertemu Pimpinan KPK dan mendapatkan masukan agar dana tidak dibayarkan karena bisa menyalahi hukum.
(dru/ang)











































