Kanwil Pajak Sulsel Segera Paksa Badan Wajib Pajak Nakal
Senin, 08 Nov 2004 14:37 WIB
Makassar - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulawesi Selatan berniat paksa badan (gijzeling) wajib pajak yang juga tidak memenuhi kewajibanya. Sebelumnya diumumkan, ada 23 wajib pajak yang menunggak.Niatan itu disampaikan Kepala Ditjen Pajak Sulsel, Agus Wuryanto, kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Jl. Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (8/11/2004)."Soal siapa yang akan disandera, saya belum akan mengungkapnya. Nanti kalau saya ungkap lebih dulu, penunggaknya malah lari," kata Agus.Agus menjelaskan, langkah ini dilakukan karena penunggak pajak tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. "Jika sudah tak punya itikad baik, maka upaya penyanderaan akan kami lakukan," tutur Agus.Agus menegaskan, tidak semua wajib pajak yang menunggak akan disandera. Menurut Agus, kebijakan ini hanya akan diterapkan kepada mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 juta. "Penyanderaan akan dilakukan sekitar November hingga Desember ini," ucap Agus.Agus juga mengatakan, gijzeling ini akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sari. Di tempat ini kini telah dibangun ruang khusus bagi para penunggak pajak. Sekadar diketahui, data yang dilansir Kanwil Pajak Sumsel, nilai tunggakan 23 badan usaha dan perorangan mencapai Rp 12, 958 milyar.
(djo/)











































