"Biasa saja tidak ada yang menonjol. Nggak ada istilah jor-joran," kata Deputi Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A Hadibrata saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dia menjelaskan, fasilitas yang diterima para Dewan Komisioner OJK ini bukan permintaan dari pribadi. Hal ini murni pemberian pemerintah karena posisi OJK merupakan pejabat negara setingkat menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Lucky menjelaskan, pemberian fasilitas-fasilitas tersebut sudah ditetapkan dalam UU yang terkait dengan fasilitas pejabat negara.
"Menkeu sendiri telah menetapkan mobil BMW itu. Itu sesuai protokoler," katanya.
Soal ajudan, Lucky menjelaskan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dimana pejabat OJK memiliki segudang aktivitas yang tidak bisa dikerjakan semuanya sendiri.
"Kalau ajudan kan itu untuk pengamanan. Bahwa sekarang seluruh Dewan Komisioner sebagai pejabat negara ya perlu punya ajudan atau kita sebut staff. Ini untuk mengatur jadwal, perjalanan, protokoler, dan lain sebagainya," jelas dia.
(drk/dru)











































