Diskon Utang Debitur eks BPPN Tak Hanya Untuk UKM
Selasa, 09 Nov 2004 14:46 WIB
Jakarta - Koordinator pelaksana tim pemberesan BPPN Syafruddin Temenggung menjelaskan, pemberian diskon utang pokok hingga 50 persen terhadap debitur eks BPPN tidak semata-mata hanya diberikan untuk debitur UKM. Namun pemberian diskon itu memang dibatasi maksimum jumlah utang pokoknya hingga Rp 10 miliar. "Itu bukan untuk UKM saja. Kebijakan itu merupakan bentuk penyelesaian bagi yang bermasalah di pengadilan. Jadi bukan untuk UKM, cuma besarannya ada batasan maksimumnya," kata Syafruddin Temenggung usai rapat tim pemberesan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (9/11/2004).Pernyataan Syafruddin ini bertentangan dengan pernyataan Menkeu saat dijabat Boediono yang menyebutkan pemberian diskon utang itu hanya diberikan pada debitur UKM. Menurut Boediono, keputusan yang tertuang dalam KMK no 461/KMK.01/2004 dan berlaku surut sejak 1 Mei 2004 tersebut dimaksudkan sebagai ketentuan atau aturan dalam upaya mempercepat pengembalian uang negara seoptimal mungkin dalam kaitan aset negara berperkara yang dikelola tim pemberesan BPPN. Dalam ketentuan itu disebutkan, jika debitur menyelesaikan sampai dengan batas waktu 3 bulan, dengan outstanding utang pokok tersisa hingga Rp 5 miliar atau US$ 581.395 dierikan diskon pokok 50 persen serta diskon denda dan bunga 100 persen. Sedangkan untuk penyelesaian diatas 3 bulan sampai 5 bulan atau hingga berakhirnya masa tugas tim pemberesan diberikan diskon pokok 40 persen, diskon bunga dan denda 100 persen. Sementara fasilitas kredit dengan utang pokok diatas Rp 5 miliar atau setara US$ 581.395 sampai dengan Rp 10 miliar atau US$ 1.162.790 diberikan diskon utang pokok 35 persen bagi penyelesaian sampai 3 bulan. Dan untuk penyelesaian diatas 3 bulan sampai 5 bulan diberikan diskon utang pokok 25 persen, untuk bunga dan dendanya 100 persen.
(qom/)











































