"Soal besaran pungutan itu akan menjadi lampiran PP yang sedang diselesaikan. Kalau PP nya sudah keluar nanti kita komunikasikan karena sedang dibahas di panitia antar kementerian, yang melibatkan berbagai macam kementerian," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta seperti dikutip Jumat (18/10/2013).
Menurutnya, soal pro kontra terkait pungutan OJK ini merupakan hal yang wajar sehingga yang perlu dilakukan adalah memberikan penjelasan jika hal ini akan menumbuhkan stabilitas di industri keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, secara rata-rata pungutan yang akan diberlakukan 0,03-0,04% dari total aset perusahaan. Saat ini, proses tersebut sudah masuk tahap akhir dalam Peraturan Pemerintah yang rencananya dalam waktu dekat akan segera keluar.
"Saya belum tahu karena keputusannya di pemerintah yang menandatangani. PP sudah dalam tahap akhir. Kita lihat hasil PP nya terakhir ya. 0,03-0,04% itu secara rata-rata seperti itu," katanya.
Lebih jauh Nurhaida menjelaskan, nantinya besaran penarikan pungutan ini akan dilakukan berbeda-beda tergantung jenis perusahaan.
"Berbeda-beda tergantung kalau misalnya seperti di perusahaan manajer investasi itu dari fee dana kelolaan satu tahun karena dana kelolaan bisa diakumulasi, ada yang terhadap aset juga ada, itu ada diatur di PT nya diatur tapi karena ini belum final, saya belum komentar seperti apa daripada nanti kan disampaikan sekarang ternyata dalam pembahasan ada perubahan atau apa kan menjadi rancu ya, nanti tunggu final saja nanti akan ada sosialisasi tentang pengenaannya seperti apa," paparnya.
Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK. Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06 persen dari aset.
Pungutan OJK ini belum berlaku 100 persen pada masa transisi. Skema pembayaran pungutan ini, pada tahun 2013 dibayar 50 persen, tahun 2014 sebesar 75 persen, barulah pada tahun 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100 persen.
Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15 persen dari pendapatan usaha.
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015-0,03 persen dari aset. Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5 persen dari imbalan jasa kustodian.
Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 50-100 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5-10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25-50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1-5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5-35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5-15 juta.
Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50-100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5-5 juta per perusahaan atau Rp 250-500 ribu per orang.
Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.
(drk/dru)











































