Seperti diketahui, kasus tunggakan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) sejak 2008 hingga saat ini belum selesai. Demikian juga ribut klaim asuransi anak artis Ahmad Dhani yaitu Abdul Qadir Jaelani (Dul).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, persoalan asuransi pada dasarnya sangat rumit. Banyak masyarakat belum paham dengan produk dari asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menjelaskan, kontrak sebuah produk asuransi terdiri dari tumpukan kertas yang tebal. Kadang masyarakat kurang teliti, sehingga seringkali hanya langsung menyetujui produk yang ditawarkan.
"Kontraknya itu banyak dan tebal, kita kan main tanda tangan saja. Padahal di kontrak itu sudah ada bagaimana kalau begini begitu," sebut Muliaman.
Maka dari itu, diperlukan edukasi yang benar-benar tepat. Sehingga ketika kondisi di lapangan dianggap tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dapat segera terselesaikan.
"Kalau kemudian kejadian berlawanan dengan kontrak, tetap nggak mau bayar. nNah, makanya edukasi itu menjadi penting, terutama mungkin kerja keras dari OJK yang bisa membuat informasi itu mudah dipahami, simple," jelasnya.
Untuk kasus Bakrie Life, Muliaman mengatakan sudah ada kemajuan. "Sebetulnya sudah ada kemajuan, ya tinggal kita pantau saja OJK," ucapnya.
Menurutnya ke depan, OJK akan melakukan banyak perbaikan, dari sisi edukasi dan pengawasan. Ini yang akan mendorong masyarakat untuk tetap percaya dengan asuransi.
"Bagaimana ke depan, kita lakukan banyak perbaikan, terutama aspek edukasi dan pengawasan. Nah ini penguatan itu yang harus jadi perhatian OJK," ujar Muliaman.
Perlu diketahui, Bakrie Life mengalami gagal bayar pada tahun 2008 sebesar Rp 360 miliar kepada nasabah Diamond Investa. Seiring dengan perjalanannya utang Bakrie Life ke nasabah tinggal Rp 270 miliar. Namun karena kesulitan likuiditas Bakrie Life belum juga bisa melunasi.
Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, terkait dengan klaim kecelakaan anaknya yang didaftarkan ke asuransi Prudential. Klaim Dhani ditolak, untuk membayar biaya rumah sakit anaknya pasca kecelakaan Rp 500 juta. Prudential menyatakan, adanya pelanggaran hukum atas kecelakaan yang menimpa Dul yang berumur 13 tahun, sehingga klaim asuransi tidak bisa cair.
(mkl/dnl)