Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan polis kepada 10 peternak sapi anggota Koperasi Warga Mulya, Sleman, Yogyakarta dan anggota Asosiasi Peternak Sapi Boyolali (Aspin), Jawa Tengah.
Program ini merupakan salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman yang terjalin antara kedua lembaga sejak 2011, yang bertujuan mendorong peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan untuk usaha di sektor pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi," kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan, BI juga telah menetapkan daging sapi sebagai salah satu prioritas Klaster Ketahanan Pangan mengingat kontribusinya yang cukup besar terhadap inflasi di berbagai daerah dan juga merupakan komoditas utama penyumbang impor.
Data Bank Indonesia posisi Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor Pertanian mencapai Rp 158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp 11,7 triliun atau 7,35%. Di sisi lain, kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp 43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp 6,5 triliun atau 14,95%.
Asuransi ternak sapi memberikan jaminan penggantian kepada pemilik jika ternak sapi mengalami risiko kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan maupun risiko kehilangan atau lainnya sebagaimana diatur di dalam polis. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap atas risiko kerugian baik bagi peternak maupun perbankan.
Adanya produk asuransi ini juga diharapkan dapat mendorong pendalaman industri asuransi dan perbankan secara umum dan menjadi momentum pengembangan asuransi sektor pertanian di Indonesia. Pada akhirnya, peluncuran produk ini diharapkan akan meningkatkan posisi tawar peternak dalam rangka mengakses sumber kredit/pembiayaan, dan di sisi perbankan akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian karena sebagian risiko kegagalan telah diproteksi oleh asuransi.
Skema asurasi ternak sapi ini telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi ternak sapi di Indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran premi dapat bersumber dari swadaya petani, kredit bank (masuk dalam komponen kredit), kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.
(dru/hen)











































