Pemerintah Harus Tetapkan Batas Waktu Hapus Tagih UKM

Pemerintah Harus Tetapkan Batas Waktu Hapus Tagih UKM

- detikFinance
Rabu, 10 Nov 2004 16:45 WIB
Jakarta - Dirut BRI Rudjito berharap pemerintah menetapkan batas waktu untuk program penghapustagihan utang UKM yang ada di bank-bank BUMN. Pembatasan itu penting untuk menghindari moral risk dan meningkatnya risiko bisnis."Untuk ke depan jika ada ketentuan hapus tagih sebagian atau seluruhnya, kita berharap bisa dilakukan secara hati-hati dan cepat. Selain itu untuk penghapus tagihan ini juga perlu ada keterbatasn waktu. Jangan seterusnya, karena kalau seterusnya bisa menimbulkan masalah," kata Rudjito dalam diskusi pemberdayaan UKM di Blora Center, Jalan Blora, Jakarta, Rabu (10/11/2004).Rudjito menjelaskan, BRI saat ini masih menunggu keputusan Menkeu tentang hapus tagih meski RUPS BRI pada tahun 2003 telah menyetujui penghapusbukuan sebesar Rp 500 miliar. "Kita sendiri mendukung adanya ketentuan tersebut. Meski untuk penghapus tagihan ini harus dilakukan case by case," ujar Rudjito.Selain masalah pembatasan waktu, Rudjito juga menyoroti masalah kriteria dan persyaratan penghapustagihan tersebut. Menurutnya dalam UU perbankan, kriteria mengenai kredit mikro minimal dibawah Rp 50 juta. Karena itu untuk kriteria dan persyaratan hapus tagih harus ditata oleh pemerintah lagi. "Perbankan sendiri sejak dulu sangat wellcome terhadap masalah ini," tandasnya.Rudjito menjelaskan, sebagai bank BUMN, BRI dalam melakukan hapus tagih harus tunduk pada aturan yang dikeluarkan Menkeu. Karena jika kredit itu tidak bisa ditagih untuk bank BUMN, biasanya kredit itu langsung diserahkan kepada BUPLN. Sementara untuk swasta cukup denga persetujuan komisaris atau lewat pengadilan. "Jadi bank BUMN itu harus menyampaikan dulu kepada Menkeu untuk minta persetujuan. Selain itu bagi bank BUMN yang sudah go public plafonnya juga harus disetujui RUPS meski pelaksanaannya tetap mengikuti UU yang berlaku," tambahnya.Sementara staf ahli Menegkop dan UKM Made Sudiarsa mengungkapkan bahwa untuk program hapus tagih utang UKM berdasarkan data yang dimiliki pemerintah tercatat kredit macet Rp 8,78 triliun dengan debitur lebih dari 469 ribu. Sedangkan untuk tunggakan KUT berdasarkan data BI masih tercatat Rp 5,76 triliun. Selain hapus tagih, program 100 hari yang akan dijalankan kantor Menegkop dan UKM adalah percepatan penyaluran kredit usaha mikro dan kecil dari dana SUP 005. Dimana penarikan oleh bank penyalur hingga saat ini baru mencapai Rp 950,9 miliar dari dana yang disiapkan sebesar Rp 31 triliun. Dari dana yang sudah ditarik oleh bank, penyaluran ke UKM baru mencapai Rp 375,3 miliar. Selain itu pihaknya juga akan melakukan percepatan penyaluran pembiayaan agribisnis melalui 37 KSP senilai Rp 1 miliar dari program 150 KSP. Pihaknya juga akan melakukan revitalisasi dana PUKK untuk UKM yang penyalurannya diserahkan pada lembaga keuangan yang profesional dalam bidang jasa perkreditan dan melibatkan instansi terkait, menumbuhkan 200 sentra dengan dukungan dana MAP dan pendampungan oleh DDS dan pengembangan pasar rakyat. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads