PPATK: Polis Asuransi Buat Cuci Uang Lagi Ngetren di Kalangan PNS

PPATK: Polis Asuransi Buat Cuci Uang Lagi Ngetren di Kalangan PNS

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2013 13:54 WIB
PPATK: Polis Asuransi Buat Cuci Uang Lagi Ngetren di Kalangan PNS
Jakarta - Penyamaran harta ilegal hasil korupsi dengan pembelian polis asuransi memang lagi digandrungi terutama oleh PNS. Bagaimana modusnya?

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengakui sudah banyak PNS yang terbukti memiliki rekening gendut beserta aset lainnya termasuk polis asuransi.

"Penyamaran harta ilegal hasil korupsi berupa pembelian polis asuransi adalah salah modus pencucian uang yang sedang nge-trend. Penyamaran harta ilegal hasil korupsi dengan sarana Polis Asuransi bukan spesifik pegawai Bea dan Cukai saja," kata Agus kepada detikFinance, Rabu (30/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beberapa kasus, Agus menyebut modus asuransi yang digunakan para pelaku selain suap melalui polis asuransi, adalah menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar premi tunggal untuk asuransi pendidikan anak-anak mereka.

"Jadi suap tersebut sudah dalam bentuk asuransi yang siap untuk ditarik kapan saja maupun yang ada imbal hasilnya. Ada juga yang digunakan langsung bentuk suapnya dengan memakai premi tunggal asuransi pendidikan," tutur Dia.

"Pembayaran premi tunggal asuransi dengan nominal yang signifikan, seperti sebesar Rp 1 miliar tentu tak sesuai dengan profil keuangan seorang PNS biasa," imbuh Agus.

Ia melanjutkan, para pelaku ini tidak mengetahui bahwa perusahaan asuransi adalah pihak pelapor PPATK, sehingga mereka kira membeli polis asuransi itu adalah cara aman untuk mencuci uang ilegal.

"Padahal perusahaan asuransi diwajibkan menerapkan KYC (Know Your Customer) dan melaporkan LTKM (Laporan Transaksi Mencurigakan) dan LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai) kepada PPATK," tegasnya.

Agus mengingatkan, segala macam bentuk suap dan cuci uang terdapat 3 pihak yang bisa dituntut. Antara lain pelaku aktif, fasilitator dan pelaku pasif.

"Dengan demikian tidak mustahil anak-anak mereka yang namanya dicantumkan sebagai penerima manfaat asuransi pendidikan akan dituntut sebagai Penerima Pasif," katanya.

Tingkat kepatuhan penerapan KYC di sektor jasa keuangan asuransi itu wajib diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Oleh karena itu, berkenaan dengan adanya trend penyamaran harta ilegal pada polis asuransi, Agus juga meminta agar OJK mengawasi implementasi KYC dengan ketat.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads