Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menceritakan ada satu perusahaan asuransi yang didenda oleh otoritas setempat. Penyebabnya adalah agen asuransi tersebut dianggap menipu.
"Di Australia ada perusahaan asuransi yang dikenakan denda karena ada agen-agennya yang dianggap menipu," ujar Muliaman dalam seminar mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi janjinya terlalu banyak. Positifnya saja yang disebut, negatifnya dirahasiakan. Karena itu artinya tidak sesuai dengan yang ada," ujarnya.
Muliaman mengingatkan hal itu jangan sampai dilakukan oleh pelaku industri keuangan. Sebab banyak dampak buruk yang akan dialami oleh perusahaan. Salah satunya adalah penalti.
"Kalau sudah sampai seperti itu, perusahaan bisa kena penalti. Dan itu pastinya bisa menimbuilkan persoalan lain untuk perusahaan," pungkasnya.
(mkj/dru)











































