Melalui SK Gubernur BI Nomor 15/107/KEP.GBI/2013 tertanggal 6 November 2013, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cinere Artha Raya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," ungkap LPS melalui Plt Kepala Eksekutifnya Robertus Bilitea, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Cinere Artha Raya, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS PT BPR Cinere Artha Raya akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
- Menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris
"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Cinere Artha Raya tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Cinere Artha Raya serta kepada karyawan PT BPR Cinere Artha Raya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tulis Robertus.
(dru/dnl)











































