BI Minta Pemerintah Transparan Soal Hapus Tagih UKM
Jumat, 12 Nov 2004 16:48 WIB
Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maman Sumantri meminta pemerintah bersikap transparan dalam melaksanakan program hapus tagih tunggakan UKM yang nilainya melebihi Rp 13 triliun. Pemerintah, menurutnya, bisa mengumumkan debitor-debitor penerima program hapus tagih tersebut."Saya rasa itu ide bagus, ada baiknya seperti itu dalam rangka transparansi. Tidak ada jeleknya juga diumumkan agar public tahu, ada sejumlah kredit macetyang sudah dihapus tagih," kata Maman di Jakarta, Jumat, (12/11/2004).Sementara Deputi Gubernur BI lainnya, Maulana Ibrahim usai sholat Jumat menegaskan, program hapus tagih yang akan dijalankan pemerintah dalam 100 hari pertama ini, akan mengurangi beban bank bersangkutan. Pasalnya, jika tidak dihapus, selamanya tunggakan tersebut akan tetap ada dalam portofolio kredit bank.Bank sendiri, menurutnya, memiliki jangka waktu selama lima tahun untuk melakukan restrukturisasi utang. "Jadi, kalau misalnya selama lima tahun itu tidak berhasil, bank harus punya posisi, mau diapain (tunggakan) itu. Karena sepanjang belum dihapus buku, pinjaman itu akan terus membebani bank karena bankharus menyiapkan provisi. Ada di portofolio tapi tidak menghasilkan," katanya.Akibatnya, lanjut dia, hal itu akan berdampak pada biaya yang harus ditanggung bank dalam menjalankan intermediasinya. "Jadi, kalau bank punya menilaiankredit-kredit sudah tidak bisa direstrukturisasi seperti prosedur biasa ya harus di right off. Tapi bank kan biasanya sudah punya posisi. Jadi ini suatu pembersihan dari asset bank sendiri untuk menyehatkan portofolionya," papar dia.Namun demikian, yang harus diingat, lanjut Maulana, penghapus bukuan tersebut umumnya tetap tidak bisa menghilangkan hak tagih dari si bank itu sendiri.Sebelumnya, ekonom INDEF yang juga anggota DPR, Dradjat H. Wibowo meminta pemerintah berhati-hati dalam melaksanakan program hapus tagih tunggakan UKM.Bahkan, kalau perlu pemerintah mengumumkan secara terbuka di media massa nama-nama debitor yang mendapatkan fasilitas tersebut."Jangan sampai hapus tagih dilakukan terhadap debitor-debitor besar atau yang memiliki indikasi pidana," katanya.
(djo/)











































