"Saat ini masih pembahasan mengenai desainnya. Tapi semua akan sesuai dengan UU Mata Uang. Ciri, desain dan bahan harus berdasarkan UU Mata Uang," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi Johansyah, Selasa (18/11/2013).
Difi bercerita, bentuk dan desain uang pada 17 Agustus 2014 akan berbeda karena terdapat beberapa ketentuan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti apa gambaran uang rupiah baru ke depan?
Mari melihat ciri, desain dan bahan uang rupiah baru yang mulai berlaku tahun 17 Agustus 2014.
1. Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'
|
|
Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.
2. Tanda Tangan Pemerintah
|
|
Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
3. Tidak Memuat Gambar Orang yang Masih Hidup
|
|
Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden.
4. Gambar Pahlawan Nasional dan Presiden
|
|
Penggunaan gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
5. Dicetak oleh BUMN
|
|
Namun jika BUMN tidak sanggup mencetaknya maka dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama melalui lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
Halaman 2 dari 6











































