Jadi Trustee Perusahaan Migas Besar, Benarkah BNI Tidak Dapat Fee?

Jadi Trustee Perusahaan Migas Besar, Benarkah BNI Tidak Dapat Fee?

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 22 Nov 2013 13:43 WIB
Jadi Trustee Perusahaan Migas Besar, Benarkah BNI Tidak Dapat Fee?
Jakarta - PT Pertamina ONWJ dan PT Energi Mega Persada, dua perusahaan minyak dan gas (Migas) menitipkan uang dolar hasil transaksi penjualan gasnya ke PT BNI (Persero) Tbk dengan sistem Trustee Paying Agent Agreement (TPPA). Benarkah BNI tidak mendapatkan imbalan fee apa-apa?

"Uang hasil penjualan gas dari PT ONWJ dan EMP ini bentuknya dolar, dolar ini dititipkan ke kita, istilahnya pembeli ijon, taruh duit dulu di kita, kalau gasnya sudah deliver (terkirim) baru uangnya bisa dibayar, kita megang dana itu dulu, itu namanya trustee," kata Direktur Utama PT BNI (Persero) Gatot Suwondo ditemui di Kantor SKK Migas, Jumat (22/11/2013).

Gatot mengakui dalam trustee ini BNI tidak mendapatkan fee dari penitipan uang dolar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak mendapatkan fee dari trustee ini, keuntungan kita ada dana yang bisa kita kelola lagi, seperti pada perjanjian kontrak trustee untuk penjualan LNG dari Total E&P Indonesie, transaksi yang dikelola mencapai US$ 500 juta per bulan, kalau yang ini bisa mencapai US$ 4 miliar per tahun," ungkapnya.

Gatot mengatakan sebenarnya bank trustee asing justru mendapatkan fee dalam menampung uang penjualan minyak atau gas bumi perusahaan Migas.

"Justru bank-bank asing bisa besar ini karena trustee ini, dapat fee besar malah, dana investasi mereka dibiayai dengan uang free trustee ini, kita baru mulai sekarang, BNI merupakan bank trustee pertama di Indonesia yang buka di luar negeri dan bank Indonesia pertama yang punya trustee di dalam negeri," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya banyak perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia yang lebih percaya menggunakan Trustee bank asing, namun setelah adanya kerjasama antara SKK Migas, KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) dan Bank BUMN dan sejak diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), membuat banyak perusahaan minyak sekarang percaya dengan trustee bank di Indonesia terutama BUMN.

(rrd/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads