Pertumbuhannya Tinggi, Lembaga Keuangan Syariah Semakin Eksis

Pertumbuhannya Tinggi, Lembaga Keuangan Syariah Semakin Eksis

- detikFinance
Senin, 25 Nov 2013 11:46 WIB
Jakarta - Lembaga keuangan syariah saat ini mulai menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah megahnya lembaga keuangan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, total aset perbankan syariah dan IKNB terus menanjak.

Di tahun 2007, total aset perbankan syariah dan IKNB mencapai Rp 38 triliun dengan perbandingan total aset perbankan syariah Rp 36 triliun dan IKNB Rp 1,9 triliun. Sementara di tahun 2012, aset perbankan syariah melesat menjadi Rp 247 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kurun waktu tersebut aset keuangan syariah naik 6,5 kali lipat. Dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan keuangan syariah cukup tinggi," kata Firdaus saat acara Islamic Finance Conference 2013, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Dia menjelaskan, industri perbankan syariah dianggap sebagai pelopor tumbuhnya lembaga keuangan syariah. Kepercayaan masyarakat terkait lembaga keuangan syariah ini mendorong majunya lembaga keuangan syariah di Indonesia.

"Tingginya pertumbuhan tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat terhadap keuangan syariah yang menunjukkan lekatnya keuangan syariah dengan sektor riil," ujar dia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menambahkan, lembaga keuangan syariah saat ini semakin berkembang, tidak hanya dari total aset namun dari produk-produk syariah yang dihasilkan.

"Saat ini telah berluncuran asuransi dan reasuransi syariah, dana pensiun syariah, pegadaian syariah, modal ventura syariah, dan lembaga mikro syariah. Produk-produk tersebut telah menjadi alternatif investasi," ujar dia.

Rahmat menyebutkan, ada 5 hal yang menjadi penentu perkembanganlembaga keuangan syariah.

Penentu perkembangan syariah ada 5 faktor:



  1. Pengaturan dan pengawasan yang efektif. Saat ini OJK tengah mengkaji seluruh peraturan di bidang jasa keuangan khususnya non bank dan pasar modal termasuk Lembaga Keuangan (LK) syariah. Selain melalui lintas sektor, saat ini peraturan ditujukan untuk mengubah peraturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan produk-produk saat ini.
  2. Inovasi produk dan proses bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang efisisen. LK syariah harus mampu menciptakan nilai tambah jasa keuangan syariah selain dengan prinsip syariah. Banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah, LK syariah mendorong untuk melakukan produk mikro.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi menjadi salah satu pendukung. Ini membantu lingkup geografis yang luas dengan biaya yang efisien.
  4. Dukungan SDM dan permodalan yang memadai. Untuk menjalankan manajemen risiko dan tata keloaan yang baik maka butuh permodalan dan SDM yang andal. Perlu peningkatan kompetensi SDM.
  5. Pemahaman masyarkat mengenai keuangan syariah. Dengan memahami keuangan syariah, masyarakat bisa menggunakan produk-produk syariah secara bijak. OJK telah menjalin dengan lembaga pemerintah. OJK telah melakukan cetak biru literasi keuangan yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads