Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang disebut dengaan SPP-OJK atau selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).
SPP-OJK adalah sistem untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, pegawai, tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan/atau tenaga kerja outsourcing. SPP-OJK merupakan salah satu program kerja Komite Etik OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatkan, peluncuran SPP-OJK diharapkan dapat menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas Anggota Dewan Komisioner, pegawai, tenaga kerja PKWT dan tenaga kerja outsourcing melalui penyediaan sarana yang mudah dan efektif untuk melaporkan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengatakan, SPP-OJK juga diharapkan dapat mencegah timbulnya pelanggaran, mengurangi risiko yang dihadapi OJK akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.
Selain itu, Rahmat menyebutkan, hal ini juga mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan, regulator, dan masyarakat umum.
"Diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritik, dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal," ujarnya.
Berikut berbagai jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam SPP-OJK:
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Kecurangan (fraud) yaitu termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi
- Pencurian
- Pembiaran melakukan. Pelanggaran
- Benturan kepentingan
- Perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal OJK
- Tindakan indisipliner dan intimidasi
- Tindakan yang mengganggu kenyaman suasana kerja
Untuk mendukung program ini, OJK mengharapkan bantuan masyarakat dan para pemangku kepentingan OJK untuk dapat membantu menjaga integritas OJK dengan tanpa ragu-ragu, takut, atau pun sungkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran di OJK melalui:
- Telepon ke nomor 021-29600291 atau SMS ke 082112291291
- Formulir SPP-OJK dikirim melalui:
a. Email ke etika.ojk@ojk.go.id
b. Surat yang dialamatkan ke:
* Ethics Office Otoritas Jasa Keuangan
Gedung D Lantai 6Kompleks Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
* PO BOX ETIK OJK Jakarta 10000
c. Faksimili ke nomor 021-38901170
d. Kotak pengaduan pelanggaran yang tersedia di lingkungan kantor OJK
Bisa juga melalui laporan online pada website SPP-OJK yaitu http://www.spp.ojk.go.id atau datang langsung ke kantor:
Ethics Office OJK
Gedung D Lanti 6, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia
Jl.MH Thamrin No.2
Jakarta Pusat 10350











































