Demikian Laporan Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu seperti dikutip detikFinance, Kamis (28/11/2013).
"Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 Kementerian Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Bank Penerima Setoran Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Anggito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menerima 30 bank calon BPS yang telah diseleksi sejak Juni hingga November 2013," kata Anggito.
Dari 30 bank tersebut, sambung Anggito telah ditetapkan 17 bank yang memenuhi syarat.
Ke-17 bank tersebut antara lain:
Bank Umum Syariah:
- Bank Mandiri Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BNI Syariah
- BRI Syariah
- Bank Panin Syariah
Bank Umum Nasional:
- Bank BTN
- Bank Permata
- Bank CIMB Niaga
- Bank Sumut
- Bank DKI
- Bank Jateng
- Bank Jatim
- Bank Kepri
- Bank Sumselbabel
- Bank Nagari
- Bank Aceh
Bank Umum Nasional sebagai Bank Transito:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
"Penetapan bank transito bertujuan untuk menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan syariah. Dengan demikian terdapat 10 BPS lama dan calon BPS yang tidak memenuhi persyaratan," demikian Anggito.
(dru/dnl)











































