Iuran Rp 25.500/Bulan, Tukang Ojek Sudah Dapat Asuransi Kesehatan

Iuran Rp 25.500/Bulan, Tukang Ojek Sudah Dapat Asuransi Kesehatan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 03 Des 2013 14:33 WIB
Iuran Rp 25.500/Bulan, Tukang Ojek Sudah Dapat Asuransi Kesehatan
Jakarta - PT Askes (Persero) akan mulai berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014 mendatang. Peserta yang dijaring tidak hanya dari kalangan pegawai negeri atau swasta saja, namun juga dari kalangan informal seperti tukang ojek dan sopir angkutan umum.

Direktur Utama Askes Fachmi Idris mengatakan, semua masyarakat Indonesia punya hak yang sama untuk menjadi bagian keluarga BPJS tak terkecuali tukang ojek dan warga miskin.

"BPJS diperuntukkan bagi semua. Terbagi ada 3 kategori, penerima upah seperti pegawai negeri dan swasta, bukan penerima upah seperti tukang ojek, dan kategori masyarakat tidak mampu," kata Fachmi saat ditemui di Kantor Askes, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, untuk penerima upah pegawai swasta, iuran yang disepakati sebesar 4% dibayarkan perusahaan, sementara pegawai hanya membayar 0,5% saja. Sedangkan PNS ditarik iuran 5% terdiri dari 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar pegawai.

"Hingga Juni 2015 iuran pegawai swasta yang disepakati 4% dari perusahaan, 0,5% dari pegawai," ujar dia.

Untuk peserta bukan penerima upah seperti tukang ojek, iuran bisa dibayar sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3. Sementara kelas 2 ditarik iuran Rp 42.500 dan kelas 1 sebesar Rp 59.500 per bulan.

Selain itu, Fachmi menyebutkan, untuk kategori masyarakat tidak mampu ditarik iuran sebesar Rp 19.225 per bulan.

"Kategori tidak mampu itu berdasarkan data dari Kemensos kemudian ada juga pendataan dari BPS. Semua kelas untuk fasilitas secara medis sama yang membedakan itu secara non medis saja seperti kamar dan lain-lain," paparnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads