Ini Total Santunan KAI dan Jasa Raharja ke Korban KRL Bintaro

Ini Total Santunan KAI dan Jasa Raharja ke Korban KRL Bintaro

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 10 Des 2013 10:02 WIB
Ini Total Santunan KAI dan Jasa Raharja ke Korban KRL Bintaro
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui anak usahanya PT Kereta Commuter Line Jabodetabek dan Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan KRL vs truk BBM di perlintasan Pondok Betung, Bintaro.

Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, korban kecelakaan yang mendapat santunan yakni korban meninggal dan korban luka.

"Pegawai KAI pun akan mendapatkan beberapa santunan tambahan," kata Jonan kepada detikFinance, Selasa (10/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar santunan yang didapat oleh pegawai yang tewas dalam menjalankan tugas dari perusahaan (KAI/KCJ):

  • Uang duka : 3 kali gaji dasar + Rp. 6.000.000
  • Biaya pemakaman : Rp 3.000.000
  • Uang santunan : Rp 50.000.000

Korban Tewas

Dari Asuransi (Jasa Raharja) bagi yang Meninggal:

  • Masinis Rp 25 juta
  • Penumpang Rp 25 juta

Jasa Raharja Putera (anak usaha Jasa Raharja) bagi yang meninggal:

  • Masinis Rp 90 juta
  • Penumpang Rp 40 juta

Korban Luka

Dari Asuransi (Jasa Raharja) bagi yang luka:

  • Masinis maksimum Rp 10 juta
  • Penumpang maks Rp 10 juta

Jasa Raharja Putera (anak usaha Jasa Raharja) bagi yang luka:

  • Masinis maksimum Rp 30 juta
  • Penumpang Rp 30 juta
(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads