Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, korban kecelakaan yang mendapat santunan yakni korban meninggal dan korban luka.
"Pegawai KAI pun akan mendapatkan beberapa santunan tambahan," kata Jonan kepada detikFinance, Selasa (10/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Uang duka : 3 kali gaji dasar + Rp. 6.000.000
- Biaya pemakaman : Rp 3.000.000
- Uang santunan : Rp 50.000.000
Korban Tewas
Dari Asuransi (Jasa Raharja) bagi yang Meninggal:
- Masinis Rp 25 juta
- Penumpang Rp 25 juta
Jasa Raharja Putera (anak usaha Jasa Raharja) bagi yang meninggal:
- Masinis Rp 90 juta
- Penumpang Rp 40 juta
Korban Luka
Dari Asuransi (Jasa Raharja) bagi yang luka:
- Masinis maksimum Rp 10 juta
- Penumpang maks Rp 10 juta
Jasa Raharja Putera (anak usaha Jasa Raharja) bagi yang luka:
- Masinis maksimum Rp 30 juta
- Penumpang Rp 30 juta











































