Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, hanya petugas pajak di Indonesia saja yang tidak bisa membuka rekening nasabah di perbankan.
"Di negara lain orang pajak bisa buka data rekening, di Indonesia doang yang tidak bisa. Undang-undang kita merahasiakan rekening bank. Saya sekarang harus minta dulu ke Gubernur Bank Indonesia bila ingin membuka data rekening," kata Fuad di kantornya, Jakarta, Rabu malam (11/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian contoh saja, saya tanya ke kantor pajak Malaysia, mereka bilang bisa. Datang ke bank manapun pakai tanda pengenal pajak. Data rekening bank itu paling valid untuk tahu wajib pajak kurang bayar. Selama ini kita kira-kira terus," kata Fuad.
Dalam kesempatan itu, Fuad juga menyatakan soal gamangnya Ditjen Pajak untuk jor-joran melakukan investasi di sektor IT. Karena pengalaman ada 5 petugas pajak masuk penjara karena disalahkan atas belanja IT yang dilakukan.
"Kami tidak berani belanja IT sekarang karena takut masuk penjara. Dulu pernah ada 5 anak kita masuk penjara. Nanti kalau kita belanja IT dibilang spesifikasinya salahlah atau apalah. Jadi persoalannya sudah kompleks," kata Fuad.
Memang bila dibadingkan dengan negara-negara tetangga atau negara maju, lembaga pemungut pajak di Indonesia paling kecil menginvestasikan anggarannya untuk investasi di sektor IT.
(dnl/ang)











































