Tak Lolos 'Ujian' Bankir di BI, Bos BTN Protes

Tak Lolos 'Ujian' Bankir di BI, Bos BTN Protes

- detikFinance
Jumat, 13 Des 2013 17:08 WIB
Tak Lolos Ujian Bankir di BI, Bos BTN Protes
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan 2 direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) tidak lolos uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Direksi yang dimaksudkan adalah Wakil Direktur Utama BTN Evi Firmansyah dan Direktur BTN Saut Pardede.

Apa respons bos BTN itu atas hasil hasil fit and proper BI tersebut?

Saut Pardede saat ditemui wartawan di Kantor Pusat BTN menjelaskan adanya kesalahan prosedur formal yang dilakukan BI sebagai dasar saat melakukan fit and proper test.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut mengungkapkan fit and proper ulang oleh tim audit BI menemukan adanya dugaan melakukan upaya menggeser kredit bermasalah (non performing loan/NPL) menjadi kredit lancar dan melakukan restrukturisasai kredit bermasalah.

"Dia (BI) menemukan kesalahan cabang dalam kelola NPL dan praktek tidak sehat," kata Saut saat berbincang dengan wartawan di Kantor Pusat BTN Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Saut menjelaskan, dalam melakukan pembenahan NPL pada data 2010 dari 4,23% menjadi 3,2%, BTN melakukan beberapa langkah formal yakni bukan hanya dengan jalan restrukturisasi. Namun pembenahan NPL ini yang yang dipertanyakan oleh BI.

"Jadi di dalam rekstrukturisasi itu BI hanya menyertakan pembenahan dengan rekstrukturisasi, padahal butirnya tidak hanya rekstrukturisasi. Itu ada 6 poin yang dilakukan, seperti lelang hak tanggungan dan penjualan agunan melalui eksekusi Surat Kuasa menjual secara parsial per kantor cabang, pengurangan kolektibilitas DPK dengan intensifikasi penagihan DPK billing 3, koordinasi penyelesaian Kredit one debt di Kantor Cabang," tambahnya.

Saut menuturkan dirinya telah mengikuti fit and proper sebanyak tiga kali pemanggilan untuk konfirmasi dan satu kali wawancara di BI. Saat fit and proper test, dirinya dicecar laporan keuangan 2012.

"Saat fit and proper itu dipertanyakan mengenai data 2012 tapi datanya yang diputuskan berdasarkan data pada 2010, ini kan aneh," terangnya.

Merasa adanya hal yang aneh, Saut telah melayangkan somasi kepada BI terkait ketidaklulusan dirinya dalam fit and proper. Ia menganggap adanya ketidaksesuaian data yang dipakai BI dalam memutuskan penilaian. Ketika somasi ini tidak ditanggapi, Saut siap melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

"Somasi nggak digubris. Saya gugat ke PTUN. Ini bukan soal jabatan," tutupnya.

Seperti diketahu, Wakil Direktur Utama Evi Firmansyah dan Direktur Saut Pardede tak lagi menjabat sebagai direksi BTN.

Informasi tersebut tertuang dalam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen BTN kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam surat bertanggal 10 Desember 2013 ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur BTN Mansyur S Nasution, mengatakan Evi Firmansyah dan Saut Pardede tidak dapat melakukan tindakan sebagai anggota direksi BTN sejak 6 Desember 2013.

Keputusan tersebut menindaklanjuti hasil fit and proper test alias uji kepatutan dan kelayakan anggota direksi dan pejabat eksekutif BTN yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI). Artinya, kedua direksi tersebut tidak lolos fit and proper test BI. Surat tersebut juga menyebutkan, BI belum bisa menyetujui Mas Guntur Dwi S dan Poernomo sebagai Direksi BTN.

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads