Direktur Ekskutif Departemen Komunikasi BI Difi Johansyah mengatakan skema repo sudah lama ada. Akan tetapi karena pemanfaatannya relatif kecil, maka diatur upaya untuk peningkatan.
Delapan bank tersebut adalah Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BRI, Bank Pan Indonesia, Bank Jabar dan Bank DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab ini belum dimanfaatkan adalah karena persyaratan perjanjian yang rumit. Sebagian besar masih menggunakan perjanjian bilateral. Mengingat GMRA Indonesia Annex yang mecakup transaksi repo masih dalam peyusunan.
"Dalam perjanjian itu banyak sekali ketentuannya. BI ini menyatukan gimana sebaliknya. Supaya nggak ribet tapi tetap aman. Jadi 27 pasal jadi 13 cukup lah," jelasnya.
Ini dapat mendukung pendalaman pasar uang rupiah dengan cara mendorong penggunaan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi repo.
"Transaksi interbank market repo akan lebih berkembang, mendorong tercipatnya pasar uang bank yang lebih resilience terhadap gejolak sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas," terangnya.
Difi mengatakan selama 7 tahun terakhir, transaksi repo relatif kecil dengan proporsi Β±3% dari transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan rata-rata harian berkisar Rp 132 miliar.
"Terjadi pergeseran penggunaan undrlying asset dalam transaksi repo. Sebelum tahun 2010, underlying asset transaksi repo didominasi oleh instrumen SBIn sedangka sejak tahun 2012 lebih didominasi SBN," ujarnya.
(mkj/dru)











































