BI Fasilitasi Kerjasama Repo 8 Bank

BI Fasilitasi Kerjasama Repo 8 Bank

- detikFinance
Rabu, 18 Des 2013 11:44 WIB
BI Fasilitasi Kerjasama Repo 8 Bank
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memfasilitasi delapan bank besar untuk mempermudah transaksi repo. Ini ditandai dengan penandatanganan mini Master Repo Agreement (MRA) oleh delapan bank, yaitu Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BRI, Bank Panin, Bank Jabar dan Bank DKI.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan transaksi repo udah ada sejak 20 tahun yang lalu. Akan tetapi karena persyaratan yang rumit, skema ini tidak berkembang di pasar keuangan. Untuk itu dalam mini MRA, transaksi dipermudah.

"Kalau sebelumnya itu tiap mau transaksi itu tanda tangan lagi, terus mau transaksi lagi tanda tangan lagi. Nah sekarang hanya perlu konfirmasi saja," ungkap Agus usai agenda penandatangan oleh 8 Bank di kantor pusat BI, Jalan Tamrin, Jakarta, Rabu (18/12/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengharapkan transaksi repo terus berkembang. Tidak hanya unntuk bank besar, melainkan untuk bank-bank lainnya. Agar kecukupan likuiditas dapat terpenuhi. Saat ini, transaksi repo masih menggunakan mata uang rupiah.

"Dengan kemudahan bertransaksi diharapkan pasar repo antar bank yang lebih dalam terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas," jelasnya.

Kondisi pasar uang di Indonesia saat ini relatif belum berkembang. Pasar uang masih didominasi oleh transaksi Pasar Uang antar Bank (PUAB) dengan rata-rata transaksi harian tahun 2013 mencapai Rp 10,7 triliun dengan tenor sebagian besar overnight 55,8%.

"Sangat disayangkan jika dibandingkan dengan repo, masih lebih kecil. Yaitu rata-rata harian hanya sebesar Rp 132 miliar," sebutnya.

Dalam mini MRA disepakati diantaranya adalah kewajiban top up untuk meminimalkan risiko pasar. Terutama apabila harga pasar surat berharga mengalami penurunan melebihi risiko yang dapat diterima oleh pelaku. Kemudian dapat melakukan early termination untuk meminimalkan risiko counterparty.

"Ini melindungi para pihak agar tidak menderita kerugian secara total apabila salah satu pihak berpotensi default," ujar Agus.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads