6.822 Kasus Korupsi Temuan BPKP Belum Ditindaklanjuti
Kamis, 25 Nov 2004 11:17 WIB
Jakarta - Periode 1 Januari-30 September, BPKP menemukan 9.102 Kasus korupsi senilai Rp 1,323 triliun. Namun sebanyak 6.822 kasus senilai Rp 903,364 miliar belum ditindaklanjuti.Demikian hal tersebut terungkap dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP), Arie Soelendro, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (25/11/2004).Arie menjelaskan, secara reguler BPKP telah melakukan pemeriksaan, baik meliputi pemeriksaan terhadap departemen/lembaga pemerintah non-departemen dan juga BUMN/BUMD. Pada periode 1 Januari hingga 30 September 2004, BPKP telah menerbitkan 5.304 laporan hasil pemeriksaan, dengan jumlah temuan 9.102 kejadian dengan nilai sebesar Rp 1,323 triliun.Dari jumlah itu, yang telah ditindak lanjuti sebanyak 2.280 kejadian dengan nilai Rp 420,033 miliar. Sedangkan sisanya sebanyak 6.822 kejadian dengan nilai sebesar Rp 903,364 miliar, belum ditindak lanjuti.BPKP pada tahun 2004 ini juga telah melimpahkan 20 kasus berindikasi tindak pidana korupsi ke Kajaksaan, senilai Rp 32,467 miliar. Lima belas kasus di antaranya berasal dari Pemda dengan nilai Rp 26,855 miliar.Sedangkan kasus lainnya ditemukan di Depatemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), yakni 2 kasus senilai Rp 2,56 miliar. Departemen Perhubungan (Dephub) 1 kasus senilai Rp 44,881 juta, Kementerian Koperasi dan UKM 1 kasus senilai Rp 188,736 juta, dan Kementerian BUMN 1 kasus senilai Rp 2,817 miliar.Arie menambahkan, BPKP juga sudah melimpahkan 38 kasus tindak pidana khusus ke Mabes Polri dengan nilai Rp 16,339 miliar. Rinciannya, 4 kasus di Departemen Agama senilai Rp 561,588 juta, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) 1 kasus senilai Rp 1,471 miliar, BUMN 2 kasus senilai Rp 4,450 miliar, dan 31 kasus di Pemda dengan nilai Rp 9,856 miliar.Masih menurut Arie, BPKP juga sudah melakukan bantuan pengitungan kerugian keuangan negara kepada instansi penyidik, seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung. Pada tahun 2004, BPKP membantu menghitung 137 kasus dengan nilai kasus sebesar Rp 2,671 triliun dan US $ 6,853 juta. Kasus-kasus itu terdiri dari 74 kasus diperoleh dari polisi dan 63 kasua dari pihak Kejaksaan Agung.
(djo/)











































