Para buruh ini menuntut pemerintah membiayai sepenuhnya iuran jaminan kesehatan khususnya kepada mereka yang tidak mampu.
Apa tanggapan PT Askes (Persero) selaku perusahaan yang akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Januari 2014?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, biaya yang ditarik untuk jaminan kesehatan masyarakat tak lain untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Malah, kata Endang, dengan penarikan iuran ini, masyarakat yang tidak mampu ikut terbantu melalui pekerja yang membayarkan iurannya setiap bulan.
"Kalau nggak ada iuran, biaya obat dari mana? Itu sebetulnya untuk kita-kita juga. Ini kan yang bayar untuk mereka yang bekerja dan mampu, kalau yang tidak mampu kan ada iurannya Rp 19.500 per bulan tapi ini kan dibayarkan pemerintah, nah yang mampu ini justru membantu yang tidak mampu," tegasnya.
Sebelumnya,Direktur Utama Askes Fachmi Idris menjelaskan, untuk penerima upah pegawai swasta, iuran yang disepakati sebesar 4% dibayarkan perusahaan, sementara pegawai hanya membayar 0,5% saja. Sedangkan PNS ditarik iuran 5% terdiri dari 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar pegawai.
"Hingga Juni 2015 iuran pegawai swasta yang disepakati 4% dari perusahaan, 0,5% dari pegawai," ujar dia beberapa waktu lalu.
Untuk peserta bukan penerima upah seperti tukang ojek, iuran bisa dibayar sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3. Sementara kelas 2 ditarik iuran Rp 42.500 dan kelas 1 sebesar Rp 59.500 per bulan.
Selain itu, Fachmi menyebutkan, untuk kategori masyarakat tidak mampu ditarik iuran sebesar Rp 19.225 per bulan. Nah, iuran ini sepenuhnya ditanggung pemerintah.
"Kategori tidak mampu itu berdasarkan data dari Kemensos kemudian ada juga pendataan dari BPS. Semua kelas untuk fasilitas secara medis sama yang membedakan itu secara non medis saja seperti kamar dan lain-lain," paparnya.
(drk/ang)











































