Aturan ini diterbitkan guna meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap risiko dan antisipasi krisis.
"Dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, maka Bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan Bank sesuai dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III," demikian latar belakang aturan BI seperti tertuang di situs BI, Kamis (19/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI menyebut bank wajib menyediakan modal inti (Tier 1) paling rendah sebesar 6% (enam persen) dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) dan modal inti utama (Common Equity Tier 1) paling rendah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Berikut aturan lengkap dan penyesuaian rasio permodalan bank:
Berlaku 1 Januari 2014
Rasio modal inti minimum sebesar 6% dari ATMR dan rasio modal inti utama minimum sebesar 4,5% dari ATMR wajib dipenuhi Bank.
- Keterangan: sampai dengan 31 Desember 2014 pemenuhan rasio modal inti minimum dan rasio modal inti utama minimum mengacu pada komponen modal sebagaimana diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Berlaku 1 Januari 2015
Persyaratan komponen modal dalam ketentuan ini mulai berlaku.
- Keterangan: Pengaturan komponen modal dan pengaturan lainnya dalam PBI No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga PBI yang baru mulai berlaku secara penuh.
Berlaku 1 Januari 2016
Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Conservation Buffer mulai berlaku secara bertahap.
- 0,625% dari ATMR mulai 1 Januari 2016
- 1,25% dari ATMR mulai 1 Januari 2017
- 1,875% dari ATMR mulai 1 Januari 2018
- 2,5% dari ATMR mulai 1 Januari 2019
Kewajiban Bank untuk membentuk Countercyclical Buffer mulai berlaku.
- Keterangan: Berdasarkan penilaian atas kondisi makroekonomi Indonesia, Bank Indonesia dapat menetapkan pemberlakuan Countercyclical Buffer lebih cepat dari tahun 2016.
Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB mulai berlaku bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik.
- Keterangan: Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB akan diatur lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang.











































