Bitcoin Bukan Rupiah, Penggunaannya Melanggar UU

Bitcoin Bukan Rupiah, Penggunaannya Melanggar UU

- detikFinance
Jumat, 20 Des 2013 11:49 WIB
Bitcoin Bukan Rupiah, Penggunaannya Melanggar UU
Foto: Reuters
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan mata uang digital Bitcoin bukan mata uang resmi seperti rupiah. Dengan demikian, jika mengacu kepada undang-undang maka penggunaan bitcoin di Indonesia termasuk sebuah pelanggaran.

"UU mengatur mata uang yang dipakai di Republik Indonesia adalah rupiah. Kalau kita pakai bitcoin kan bukan rupiah. Jadi kan ngelanggar UU," ungkap Deputi Gubernur BI Ronald Waas di kantor pusat BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (20/12/2013)

Ia menuturkan penggunaan Bitcoin di dalam negeri belum banyak. Beberapa pihak yang menggunakan, biasanya untuk bertransaksi di media internet tanpa melibatkan barang fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pertanyaannya marak atau belum, belum. Tapi sudah ada orang Indonesia yang sudah pakai. Jadi kayak member kan. Mereka belanja di internet terutama," ujarnya.

Ronald mengatakan mekanisme Bitcoin sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kartu kredit. Di mana dalam fungsinya adalah sebagai alat pembayaran.

"Jadi itu bentuk lebih lanjut dari paypal. Jadi kalau paypal kan masih pakai kartu kredit kalau ini uang negara manapun ditukar dalam bentuk Bitcoin," paparnya.

Seperti diketahui beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat (AS) sudah banyak warganya yang terbiasa dengan transaksi uang digital tersebut.

Transaksi bitcoin yang tak bisa dilacak dan aman jejaknya itu tidak hanya digunakan untuk transaksi ilegal. Banyak juga warga yang menggunakannya untuk berbelanja barang kebutuhan sehari-hari.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads