Bertempat di Kantor Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, OJK memberi penjelasan tentang penetapan tarif premi dan ketentuan komisi asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, perluasan gempa bumi dan banjir.
Hadir pada kesempatan ini para pelaku industri asuransi dan petinggi OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani pada sambutanya menjelaskan dengan ketentuan baru tarif premi mulai 1 Januari 2014. Hal ini membuat para pelaku industri asuransi di Indonesia bisa disiplin dan tepat dalam menentukan besaran tarif premi berdasarkan risiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patokan tarif yang dikeluarkan OJK nantinya menjadi dasar bagi industri asuransi. "Tarif referensi bukan dimaksudkan bahwa OJK menguntungkan perusahaan asuransi. OJK hanya ingin memberikan perlindungan bagi konsumen," sebutnya.
Ketentuan tarif premi yang diatur OJK, menurutnya telah mendengar berbagai aspirasi sehingga pasca penerapan ketentuan ini industri asuransi Indonesia bisa tumbuh dengan sehat dan kuat. Termasuk memberi perlindungan kepada konsumen asuransi.
"Tarif yang akan kita sosialisasikan, sudah kita konsutasikan dengan KPPU dan mereka menyatakan sangat mendukung penyesuaian tarif itu, karena tarif asuransi yang ada saat ini sudah sangat membahayakan," jelasnya.
(feb/dru)