"Apakah perusahaan boleh menerima pembayaran berupa Bitcoin untuk produk dan jasanya, MAS tidak akan ikut campur," kata email yang diterima Coin Republic, sebuah perusahaan jual-beli Bitcoin di Singapura, seperti dikutip TechAsia, Selasa (24/12/2013).
Pemerintah Singapura selama ini memang tidak mengatur transaksi yang dilakukan mata uang digital, jadi pernyataan bank sentral tersebut seolah menegaskan bahwa meski tidak diatur tapi transaksi pemakaian di Bitcoin di negeri jiran itu sah-sah saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergerakan nilai tukar mata uang digital yang satu ini memang sudah sangat fluktuatif. Sejak awal tahun yang masih berada di kisaran US$ 13 langsung melonjak ke posisi tertingginya di awal Desember sekitar US$ 1.200.
"Jika Bitcoin ini tiba-tiba berhenti ditransaksikan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab untuk mencairkan dana pemakainya, begitu juga jika ada yang ingin protes," kata MAS dalam keterangan tertulis.
Pengumuman yang dikeluarkan MAS ini menyusul larangan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah China terhadap BTC China, situs jual beli Bitcoin terbesar di dunia. Larangan ini membuat nilai Bitcoin jatuh hingga ke kisara US$ 500.
Negara-negara lain di dunia menyikapi tren Bitcoin ini dengan sikap yang berbeda-beda. Menurut pendiri Coin Republic David Moskowitz, Jerman sudah bersikap sangat terbuka, sementara Inggris memilih tidak keluarkan aturan tapi menarik pajak dari setiap transaksi.
Sementara Jepang memilih untuk lepas tangan seperti Singapura, Kanada mengeluarkan aturan yang tidak terlalu ketat tapi terus memantau dengan seksama. Amerika Serikat (AS) menerima mata uang ini dengan terbuka sambil merumuskan peraturan baru terkait tata cara jual beli dan tingkat pajaknya.
Sedangkan Bank Indonesia (BI) menyatakan Bitcoin bukanlah mata uang resmi seperti rupiah. Dengan demikian, jika mengacu kepada undang-undang maka penggunaan Bitcoin di Indonesia termasuk sebuah pelanggaran.
"UU mengatur mata uang yang dipakai di Republik Indonesia adalah rupiah. Kalau kita pakai bitcoin kan bukan rupiah. Jadi kan ngelanggar UU," ungkap Deputi Gubernur BI Ronald Waas di kantor pusat BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Apa saja barang-barang yang bisa dibeli pakai Bitcoin? Ada yang legal, tapi ada juga yang ilegal.
(ang/dnl)











































