TPPI Bantah Punya Utang ke Bank Mutiara

TPPI Bantah Punya Utang ke Bank Mutiara

- detikFinance
Selasa, 24 Des 2013 17:13 WIB
TPPI Bantah Punya Utang ke Bank Mutiara
Jakarta - PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) membantah memiliki utang macet kepada PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century). Perusahaan yang sedang menjalani program restrukturisasi pemerintah ini kaget disebutkan memiliki utang macet di Bank Mutiara.

Meski TPPI masih memilki utang senilai US$ 888 juta, namun utang tersebut sama sekali bukan berasal dari perbankan lokal.

Hal ini disampaikan Vice President Director PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Basya G. Himawan dalam press conference di Starbucks Sampoerna Strategic Building Jakarta, Selasa (24/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TPPI bukan debitur bank Mutiara. Kami nggak memiliki fasilitas pinjaman ke Bank Mutiara. Dalam sejarah TPPI nggak pernah dapat pinjaman bank lokal. Termasuk Bank Mutiara," kata Basya.

Pernyataan ini dipertegas dengan catatan keuangan yang dimiliki TPPI. "Nggak ada dokumen kami tanda tangan dengan Bank Mutiara. Semua dengan bank luar. Itu bicara perjanjian kredit," jelasnya.

Diakui Basya, saat ini TPPI menjadi anak usaha PT Tuban Petrochemical Industries pasca menjalani program restrukturisasi di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Tuban sendiri merupakan perusahaan yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah.

TPPI pada bulan Oktober 2012 lalu melakukan program restrukturisasi pasca putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebelum putusan PKPU, TPPI saat itu dipimpin langsung oleh pemilik lama yakni Honggo Wendratno. Sebelum putusan PKPU, utang perusahaan bidang petrochemical ini kepada pemerintah, BUMN dan swasta mencapai US$ 1,8 miliar. Kemudian pasca program restrukturisasi, utang TPPI mencapai US$ 888 juta dan sisanya dikonversi menjadi kepemilikan saham. Saat ini saham mayoritas di TPPI dimiliki pemerintah.

Basya juga mengklarifikasi informasi terkait tuduhan kepada TPPI yang memiliki hubungan bisnis dengan 4 penunggak utang di Bank Mutiara yakni PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama dan PT Catur Karya Manunggal. Tunggakan dari debitor nakal ini, kemudian menjadi dasar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntikkan tambahan modal ke Bank Mutiara pada Senin kemarin.

"4 perusahaan nggak punya hubungan bisnis dengan TPPI," tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Tuban Petrochemical Industries sebagai induk TPPI Riki F Ibrahim tidak membantah atau membenarkan pemilik lama yang mengatasnamakan pribadi memiliki utang ke Bank Mutiara. Namun atas nama perusahaan, TPPI sama sekali tidak memiliki tagihan atau perjanjian utang dengan Bank Mutiara.

"Silahkan saja. Kami nggak bisa katakan. Perusahaan TPPI nggak menikmati dana itu. Kalau pemilik lama saya nggak tahu. Kami nggak bisa berikan klarifikasi karena itu pemilk lama," kata Riki.

(feb/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads