Depkeu Minta Departemen/LPND Segera Setor Dana Off Budget
Jumat, 26 Nov 2004 11:42 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan meminta kepada departemen/LPND (lembaga pemerintah non-departemen) yang belum menyetor dana off budget agar segera menyetorkannya ke kas negara. Sesuai intruksi presiden, seluruh dana tersebut harus dimasukkan ke perhitungan anggaran."Kalau ada dana off budget saya minta disetor. Itu di luar ketentuan yang berlaku, kecuali ada landasan hukumnya," kata Direjn Perbendaharaan Negara, Mulia P Nasution di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/11/2004).Mulia menjelaskan, Depkeu sudah sekian lama meminta kepada departemen/LPND untuk segera menyetor dana off budget-nya. Menurut Mulia, departemen/LPND tidak menyetor dipastikan akan diberi sanksi. Sayangnya Mulia tidak menyebutkan secara rinci sanksi yang dimaksud. "Sanksi itu akan ditentukan oleh presiden," kilah Mulia.Masih menurut Mulia, kalau pun masung-masing departemen/LPND itu masih membutukan pendanaan untuk suatu program, hal itu perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Selanjutnya, kata Mulia, akan dialokasi dalam APBN.Seperti diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melansir hingga akhir September 2004 masih terdapat saldo dana off budget yang belum disetor ke kas negara. Jumlahnya mencapai Rp 512,831 miliar, US$ 8,712 juta dan DM 765.287.Padahal 25 departemen/LPND yang telah diaudit BPKP mempunyai kewajiban menyetor dana off budget ke kas negara sebesar Rp 1,769 triliun, US $ 41,959 juta dan DM 765.287.
(djo/)











































