Fenomena Bisnis Yusuf Mansur Hingga Investasi Emas Bodong

Kaleidoskop 2013

Fenomena Bisnis Yusuf Mansur Hingga Investasi Emas Bodong

- detikFinance
Senin, 30 Des 2013 09:49 WIB
Fenomena Bisnis Yusuf Mansur Hingga Investasi Emas Bodong
Jakarta -

Yusuf Mansur

Yusuf Mansur menjaring dana masyarakat lewat program Patungan Usaha (PU) dan Patungan Aset (PA). Awalnya, ide ini muncul hanya untuk iseng saja, bagaimana menghimpun dana masyarakat secara patungan nanti digunakan untuk membeli aset Indonesia yang dikuasai kapitalis.

Bisnis itu berawal dari kicauan Yusuf di Twitter. Ustadz yang moncer lewat buku β€˜Wisata Hati’ dan ajaran sedekah itu menyoroti cengkeraman asing di negeri ini.

Menurutnya, banyak sumber daya alam Indonesia, dan peluang-peluang bisnis di Indonesia justru dinikmati bukan oleh rakyat. Ia lantas melempar solusi ekonomi berjemaah untuk membeli ulang aset Indonesia agar tidak dikuasai kapitalis. Ia yakin bila umat Islam bersatu dengan patungan uang maka perusahaan vital seperti telekomunikasi, perbankan, asuransi dan maskapai penerbangan bisa dikuasai kembali

"Terus saya bilang, daripada ngomong doang ayo bismillah patungan yuk. Ini nomor rekeningnya. Yang percaya sama saya, taruh Rp 1 juta," kisah Yusuf kala itu.

Ia kaget, dalam waktu dua minggu tiba-tiba terkumpul Rp 800 juta. Bahkan, dua sampai tiga bulan berlalu, Yusuf tetap tidak tahu akan diapakan uang patungan yang sudah terkumpul itu. Sementara uang itu jumlahnya semakin banyak.

Akhirnya Yusuf memutuskan membuat uang hasil patungan itu untuk bisnis hotel. Yusuf mengakuisisi sebuah hotel dan apartemen dua menara bernama Topas, dekat Bandara Soekarno-Hatta.

Terlepas dari cita-cita dan impian sang Ustadz, ternyata bisnis Yusuf belum berizin secara legal. Bisnis itu masih mengatasnamakan Yusuf Mansur sebagai pribadi dan belum berbadan hukum.

"Siapapun yang menarik dana masyarakat, lalu memberikan imbal hasil merupakan bentuk investasi," jelas Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.

Sesuai aturan, investasi yang beranggotakan 50 orang ke atas wajib meminta izin OJK. Dan sudah pasti investasi itu dilarang bila izin itu belum dikeluarkan.

Akhirnya Yusuf Mansur untuk sementara menutup pendaftaran bagi masyarakat yang ingin ikutan patungan. Ternyata salah satu orang yang memberikan saran untuk menutup sementara adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Setelah mendapat masukan OJK, Yusuf Mansur resmi mengubah bisnis investasi 'Patungan Usaha' menjadi koperasi. Dinamakan 'Koperasi DAQU', Yusuf Mansur duduk sebagai Pengawas Syariah di struktur organisasi tersebut.

Koperasi tersebut juga telah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Investasi Emas Bodong

Sudah sejak ribuan tahun lalu emas dikenal sebagai logam mulia yang berharga. Selain pernah menjadi alat tukar di masa lalu, emas juga dijadikan perhiasan. Kini emas kian moncer dikenal sebagai investasi dengan janji keuntungan berlipat.

Contoh saja pada awal 2008, harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (Antam) masih sekitar Rp 250 ribu per gram. Bandingkan dengan rate Juli 2013, harganya telah menyentuh level Rp 500 ribu per gram. Artinya, dalam waktu lima tahun harganya sudah naik 100 persen.

Tapi keuntungan yang berlipat ganda juga memancing masuknya penipu-penipu besar, yang akhirnya merugikan investor sendiri. Masih hangat di ingatan kasus bulan Mei lalu, ketika PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) terbukti menggelapkan investasi emas nasabahnya senilai Rp 2,4 triliun.

Semua bermula sejak nasabahnya percaya pada Primaz yang menjanjikan keuntungan minimal 2,4 persen per bulan. Tapi apa lacur, pada Februari para direksi Primaz menghilang dengan 1,9 ton emas milik ribuan nasabahnya.

Berikut ini beberapa kasus penipuan emas yang ramai dipergunjingkan:

Februari 2013

  • PT Raihan Jewellery dituduh melakukan penipuan investasi emas oleh nasabahnya dengan kerugian hampir Rp 4 miliar.


Maret 2013

  • Investor di Golden Traders Indonesia Syariah dihebohkan kaburnya pemilik perusahaan, Michael Ong, ke Malaysia dengan membawa dana nasabah senilai puluhan miliar.
  • Kasus penggelapan investasi emas PT Graha Arthamas Abdi terungkap. Kerugian 500 nasabah mencapai Rp 100,9 miliar.
  • PT Lautan Emas Mulia digugat pailit gara-gara gagal membayar bonus rutin kepada investornya.


Mei 2013

  • Ratusan nasabah melaporkan PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) ke polisi karena gagal membayar bonus.
Halaman 2 dari 3
(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads