BI Tetap Gaji 1.150 Pegawainya yang Pindah ke OJK

BI Tetap Gaji 1.150 Pegawainya yang Pindah ke OJK

- detikFinance
Selasa, 31 Des 2013 14:44 WIB
BI Tetap Gaji 1.150 Pegawainya yang Pindah ke OJK
Jakarta - Tugas dan fungsi pengawasan industri perbankan telah diserahkan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat sebanyak 1.150 pegawai BI juga diboyong untuk berkerja di OJK.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan persoalan gaji masih menjadi tanggung jawab instansinya. Ini akan berlangsung hingga tahun 2016. Saat pegawai memastikan akan menetap di OJK atau BI.

"Iya, jadi tahun 2014, pegawai yang bertugas di OJK pasti akan didukung oleh anggaran SDM oleh BI," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, pegawai tersebut juga tetap akan menerima kenaikan gaji sebesar 7%. Sesuai dengan hasil pembahasan antara DPR degan BI beberapa waktu yang lalu.

"Ini adalah sebagaimana bahas anggaran tahunan dengan DPR," sebutnya.

Sebelumnya, Ia menilai pegawainya akan nyaman berada di instansi baru tersebut. Meskipun pada akhir tahun 2015, pegawainya harus menentukan pilihan untuk tetap atau kembali ke BI.

"Kami optimistis bahwa mayoritas bahkan seluruhanya nanti akan merasa nyaman bisa kembangkan karir dengan baik di OJK," ujar Agus.

Artinya, Agus menambahkan, pegawainya tersebut tidak akan kembali lagi ke BI nantinya. Tercatat dari 1.150 pegawai yang dipindahkan, 70 pegawai sudah lebih dulu pada awal tahun 2013. Kemudian hari ini 1080 pegawai resmi bekerja di OJK.

"Iya, jadi pegawai itu merasa cocok, merasa senang, merasa nyaman dan terus berkarir di OJK," sebutnya.

Peralihan sektor perbankan beserta pegawai BI telah diatur dalam Undang-undang (UU). Di mana sampai akhir 2015, pegawai diberikan pilihan. Kemudian masa transisi untuk kembali ke BI diberikan selama 1 tahun.

"UU juga menetapkan bahwa nanti ada pegawai BI yang ditugaskan di OJK, itu memang paling lambat akhir tahun 2015 pegawai itu juga harus menetapkan apakah akan bergabung di OJK atau BI," terangnya.

(mkl/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads