Industri Perbankan Setuju Ditarik Iuran OJK 0,03%

Industri Perbankan Setuju Ditarik Iuran OJK 0,03%

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2014 16:48 WIB
Industri Perbankan Setuju Ditarik Iuran OJK 0,03%
Jakarta - Para pelaku di industri perbankan mengaku siap mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditarik iuran sebesar 0,03% dari aset perseroan di tahun ini.

Direktur Utama PT Bank Centra Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengaku setuju untuk membayar iuran tersebut.

"Setuju-setuju saja orang kita harus bayar. Nggak membenani kok," kata Jahja saat ditemui di acara Silaturahmi Tahun Baru 2014 Dewan Komisioner OJK dengan pelaku industri jasa keuangan di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat yang sama diungkapkan Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Ahmad Baiquni. Dia menilai, pemberlakuan iuran OJK sama sekali tidak membebani operasional perbankan.

"Nggak ada masalah. Itu kewajiban. Kecil buat kita, nilainya nggak seberapa," ujar dia.

Begitu juga dengan Direktur Utama BII yang baru terpilih Taswin Zakaria. Menurutnya, perbankan hanya bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan otoritas.

"Ya harus dibayar. Nggak bisa kan kalau nggak setuju?," ungkapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik iuran sebesar 0,03% dari aset perusahaan jasa keuangan tahun ini. Ketetapan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY).

Besaran iuran tersebut nantinya tidak hanya diberlakukan untuk perbankan tetapi seluruh industri jasa keuangan lainnya seperti pasar modal dan lain-lain.

Untuk perbankan, di tahun 2013-2014, iuran yang akan ditarik sebesar 0,03% dari total aset. Kemudian di tahun 2015 sampai seterusnya, iuran tersebut akan menjadi 0,045%.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads