Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan 'PR' tersebut yakni membenahi kredit macet.
"Kualitas kreditnya dijaga karena ada beberapa debitur bermasalah kiranya ini dijadikan prioritas untuk ditangani," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan setelah 'PR' Bank Mutiara tersebut selesai nantinya proses divestasi atau penjualan kembali siap dilaksanakan.
"Sekarang Bank Mutiara sudah sehat dan memenuhi aturan permodalan BI nah sekarang tinggal melakukan pembenahan debitur macetnya," kata Samsu, Jumat (3/1/2014).
Dijelaskan Samsu, LPS menargetkan paling cepat proses divestasi Bank Mutiara dilakukan pada Triwulan I-2014.
"Paling cepat di triwulan I-2014 bisa dilakukan penjualan kembali Bank Mutiara," tutur Samsu.
(dru/hen)











































