106 Pegawai OJK Jateng Masih 'Numpang' di Kantor BI

106 Pegawai OJK Jateng Masih 'Numpang' di Kantor BI

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Senin, 06 Jan 2014 17:16 WIB
106 Pegawai OJK Jateng Masih Numpang di Kantor BI
Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Tengah dan DIY sudah diresmikan. Namun saat ini kantor OJK Kantor Regional 4 masih bertempat di Kantor Perwakilan Wilayah V Bank Indonesia (BI) di Jalan Imam Bardjo SH Nomer 4, Semarang.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan ada 106 pegawai BI yang saat ini bertugas di Kantor OJK kantor regional 4. Pegawai BI tersebut akan bertugas di OJK selama dua tahun.

"Setelah dua tahun, akan diberi pilihan. Mau tetap di OJK atau kembali ke BI. Diharapkan pada tahun pertama sudah menentukan pilihan," kata Firdaus di kantor kantor Perwakilan Wilayah V Bank Indonesia, Jalan Imam Bardjo SH Nomer 4, Semarang, Senin (6/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor OJK Regional 4, Y Santoso Wibowo menambahkan kantor OJK regional 4 bertempat di lantai V kanwil V BI. Kantor tersebut hanya untuk sementara hingga OJK memiliki kantor sendiri.

"Untuk sementara, Kantor Regional dan kantor-kantor OJK tersebut masih akan menempati gedung kantor BI hingga OJK memiliki gedung kantor sendiri," imbuh Santoso.

Selain itu 106 pengawas bank di kantor regional 4, tidak hanya melakukan pengawasan di Semarang namun juga kantor OJK di Yogyakarta, Solo, Tegal, dan Purwokerto.

"Dengan beroperasinya OJK di daerah diharapkan fungsi, tugas, dan wewenang yang diemban dapat langsung dilaksanakan hingga ke daerah," tegasnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menghadiri peresmian kantor itu mengatakan pihaknya siap membantu kinerja OJK sehingga kemiskinan di Jawa Tengah bisa berkurang.

"Aturan yang ada diharapkan bisa disosialisasikan ke masyarakat. Kalau kerjasama dengan Pemprov, kita siap membantu," tandas Ganjar.

"Yang jelas OJK itu bukan Ora Jelas Kerjone atau Ora Jelas Kantore," canda Politisi PDIP itu.

Diketahui, untuk menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank, pasar modal serta edukasi dan perlindunggan konsumen, maka dibuka 6 kantor regional OJK dan 29 kantor OJK di daerah sejak 31 Desember 2013 lalu dan serentak diresmikan hari ini.

(alg/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads