Nabung Rp 5 Juta Bisa dapat Bunga Rp 475.000 Per Tahun, Mau?

Nabung Rp 5 Juta Bisa dapat Bunga Rp 475.000 Per Tahun, Mau?

- detikFinance
Selasa, 07 Jan 2014 13:33 WIB
 Nabung Rp 5 Juta Bisa dapat Bunga Rp 475.000 Per Tahun, Mau?
Jakarta - Pilihan untuk berinvestasi saat ini cukup beragam. Salah satu yang menarik dan menguntungkan adalah deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bagaimana tidak, jika bunga yang ditawarkan sampai dengan 9%.

Batas minimal deposito di BPR biasanya adalah sebesar Rp 1.000.000. Nasabah bisa mengambil pilihan jangka waktu mulai dari 1 ; 3 ; 6 ; hingga 12 bulan. Bunga yang ditawarkan pada awal adalah sebesar 8,5% per tahun.

"Deposito berjangka dengan rate bunga 8,5% per tahun. Ini berlaku untuk semua 1 bulan 3 bulan 6 bulan dan seterusnya. Kita untuk minimal deposito dari Rp 1 juta sampai maksimum Rp 2 miliar," ungkap customer sevice (CS) dari salah satu BPR di DKI Jakarta yang berlokasi di Kebun Sirih saat diwawancarai detikFinance, Selasa (7/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi saat perpanjangan, bunga deposito secara otomatis langsung naik menjadi 9%. Ini merupakan batas maksimal dari bunga deposito di bank tersebut sampai perpanjangan selanjutnya.

"Nanti biasanya ketika perpanjangan itu jadi 9%. Misalnyakan nasabah diperpanjang gitu ya dari 3 bulan itu langsung otomatis naik jadi 9%. Itu maksimal," ujarnya.

Untuk memiliki deposito tersebut, nasabah cukup datang ke kantor BPR. Nasabah bisa membawa uang dalam bentuk tunai atau menggunakan jasa transfer dari bank umum lainnya. Misalnya nasabah ingin deposito Rp 5 juta nanti otomatis dapat bunga Rp 425.000 per tahun dengan bunga 8,5%.

"Kalau mau transfer tinggal konfirmasi saja ke kita. Terus kasih bank korespondennya, jadi ntar pas kesini cuma ngambil bill kemudian tanda tangan aplikasi. Tapi kalau mau datang langsung itu juga bisa untuk tunai," paparnya.

Saat berakhirnya jangka waktu untuk deposito, bank akan menghubungi nasabah. Biasanya akan dilakukan 3 hari sebelum jatuh tempo. Nasabah bisa memberikan konfirmasi apakah ingin deposito ditarik atau diperpanjang.

"Kita sebelum masa berakhir itu akan kita ada masa persetujuan konfirmasi dari nasabah. Jadi 2 hari sebelum jatuh tempo atau 3 hari lah biasanya akan kita hubungi by phone," terangnya.

Sementara itu, jika melihat kepada bank-bank umum lainnya, bunga deposito yang ditawarkan hanya berkisar pada angka 5%-6%. Seperti halnya pada bank Mandiri, untuk investasi di bawah Rp 50 juta (3 bulan) bunganya 6%.

Kemudian untuk bank BNI dengan deposito di bawah Rp 100 juta, maka bunga yang ditawarkan adalah 5,50%. Sedangkan BCA dengan nominal yang sama, bunganya sebesar 5,75%. LPS sendiri mematok bunga simpanan yang dijamin di BPR maksimal 9,75%.
(mkl/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads