Akan tetapi yang harus diwaspadai adalah mekanisme penalti. Ini berlaku untuk nasabah yang menarik dana deposito sebelum jangka waktu berakhir. Penalti berlaku sebesar dua bulan dari bunga deposito.
"Penaltinya itu dua bulan bunga," ungkap customer sevice (CS) dari salah satu BPR kepada detikFinance di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangka waktu yang ditetapkan adalah mulai dari 1 ; 3 ; 6 ; hingga 12 bulan. Penarikan secara normal biasanya melalui pemberitahuan oleh bank, 3 hari sebelum berakhir. Nasabah pun bisa terlebih dahulu menghubungi bank, jika depositonya tidak diperpanjang.
"Kalau bapak misalnya bapak itu pakai 3 bulan itu paling 2 atau 3 hari sebelum penarikan itu bisa dikasih tahu. Atau biasanya nanti saya konfirmasi ke nasabah," ujarnya.
Tawaran bunga di BPR memang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank umum lainnya. Di mana hanya mampu menawarkan bunga pada kisaran 4%- 6%
Amankah deposito?
Deposito ini dipastikan aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimal dana yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 miliar.
"Aman kok, kita kan dari penjaminan LPS. Sampai Rp 2 miliar," ungkap customer service tersebut menambahkan.
(mkl/dru)











































