Dalam Naskah Akademik Rancangan Udang-Undang OJK, pemerintah menilai hal tersebut perlu diubah. Ini karena globalisasi menyebabkan kemajuan dan inovasi yang berujung pada sistem keuangan yang kompleks serta saling terkait. Kemudian, adanya lembaga keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai sub-sektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas di sistem keuangan.
โPerlu dilakukan penataan kembali struktur organisasi dari lembaga-lembaga yang melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank. Penataan tersebut dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara lebih terintegrasi,โ demikian disebut dalam naskah akademik itu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โHal ini dilakukan karena bank sentral ingin menutupi potensi kegagalannya dalam melakukan fungsi pengawasan dan memilih menggunakan instrumen moneter yang pada dasarnya tidak menyelesaikan inti kelemahan bank sebagai akibat pelanggaran terhadap prudential regulation. Adanya benturan kepentingan antara otoritas moneter dan bank sentral sebagai pengawas perbankan inilah yang perlu dihindari dengan cara memisahkan fungsi pengawasan dari bank sentral, yang utamanya adalah otoritas moneter,โ begitu disebut dalam naskah akademik.
Indonesia sudah pernah mengalami krisis keuangan dahsyat pada 1997-1998, yang disebabkan guncangan di sektor perbankan. Berdasarkan studi dan pengalaman krisis tersebut, pemerintah menilai sistem pengawasan yang tepat bagi Indonesia adalah terintegrasi, atau unified supervisory model.
Meskipun secara umum sudah melepas pengawasan bank ke OJK, tetapi BI masih punya peran. BI harus tetap memperoleh data-data terkait perkembangan perbankan nasional sebagai dasar untuk menentukan arah kebijakan moneter. BI juga tetap bekerja sama dengan OJK dalam hal pengawasan bank berdampak sistemik yang bisa mempengaruhi seluruh sistem keuangan.
"BI tetap menjaga kestabilan sistem keuangan, kerjasama dengan OJK, terutama yang berdampak sistemik. Kami memiliki memorandum of undestanding dengan OJK. Saya di BI juga sebagai salah satu komisioner di OJK akan menjaga koordinasi," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI yang juga menjabat ex-officio BI di OJK.
Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bank berdampak sistemik akan menjadi ranah perhatian OJK dan BI. โTidak hanya dari sisi mikro, bank berdampak sistemik berpotensi mengganggu stabilitas keuangan. Ini menjadi perhatian bersama OJK dan BI,โ ucapnya.
(hds/DES)











































